majalahsuaraforum.com – Rombongan penyidik dari Kepolisian Republik Indonesia secara resmi mendatangi gedung Kejaksaan Agung di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026, untuk melanjutkan proses penyerahan administrasi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, rombongan penyidik tiba di kompleks Kejagung sekitar pukul 13.17 WIB menggunakan beberapa unit kendaraan dinas. Mereka kemudian memasuki area gedung bundar dengan membawa satu koper besar yang tertulis jelas berisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta dokumen terkait Laporan Polisi nomor LP 01 dan LP 02.
Saat tiba di lokasi, petugas kepolisian tidak memberikan pernyataan atau keterangan apa pun kepada awak media yang telah menunggu di luar gerbang.
Konfirmasi Resmi Kejaksaan Agung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kedatangan tim penyidik Polri tersebut. Ia menegaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari tahapan serah terima berkas perkara yang telah disepakati sebelumnya.
“Benar, ini adalah rangkaian lanjutan dari penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus yang menjerat Febrie Adriansyah,” ujar Anang secara singkat namun tegas saat dikonfirmasi.
Langkah Selanjutnya: Pembentukan Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyatakan akan membentuk tim penyidik khusus yang bertugas menangani secara mendalam perkara dugaan korupsi yang telah dilimpahkan oleh Polri ini.
Menurut Anang, tugas utama tim tersebut nantinya adalah mempelajari secara saksama seluruh isi berita acara pemeriksaan, memverifikasi kelengkapan dan keabsahan barang bukti yang diserahkan, serta menguji konstruksi perkara yang telah dibangun penyidik kepolisian sebelum memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil selanjutnya.
“Nanti penyidik di lingkungan Kejaksaan Agung akan membentuk tim penyidik khusus yang berfokus menangani perkara ini,” jelas Anang.
Sinergi Antar Lembaga dan Prinsip Penanganan Anang juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak berjalan secara terpisah. Kejagung akan terus menjaga komunikasi dan berkoordinasi erat dengan tim penyidik Polri yang sebelumnya telah menangani perkara ini dari awal. Selain itu, Kejagung juga akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam aspek pengawasan dan penyelarasan penanganan perkara korupsi.
Pihak Kejagung menjamin seluruh proses hukum akan berjalan transparan, profesional, dan objektif.
“Yang jelas kami akan bekerja secara terbuka, namun kami juga tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah bagi setiap orang yang disangkakan,” tegas Anang.
Konteks Perkembangan Kasus Penyerahan berkas administrasi ini merupakan kelanjutan dari keputusan Polri untuk melimpahkan tiga kasus dugaan korupsi sekaligus status tersangka terhadap Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil setelah Febrie secara resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026 di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, juga telah dilakukan serah terima fisik barang bukti berupa uang tunai, emas batangan, serta dokumen-dokumen penting yang disita dari lokasi terkait kasus ini. Sementara itu, KPK sebelumnya juga telah menyatakan bahwa saat ini belum saatnya lembaga tersebut mengambil alih penanganan kasus ini karena proses penyidikan masih berjalan di lingkungan Kejagung.
Octa.











