Home / Hukum - Kriminal / Polda Metro Jaya Ungkap 2.216 Kasus Kejahatan 3C dalam Enam Bulan

Polda Metro Jaya Ungkap 2.216 Kasus Kejahatan 3C dalam Enam Bulan

majalahsuaraforum.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres mengungkap 2.216 kasus kejahatan 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) selama periode Januari–Juni 2026. Dalam operasi tersebut, 2.054 tersangka berhasil diamankan.

Dalam konferensi pers pada Selasa (30/6/2026), Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Danang Setiyo Pambudi Sukarno, menyampaikan bahwa polisi turut menyita berbagai barang bukti, antara lain uang tunai sekitar Rp2,076 miliar, 1.825 sepeda motor, 22 mobil, 296 telepon genggam, 10 laptop, 14 senjata api, 41 senjata tajam, 4 softgun, 95 butir peluru, 110 kunci T/Y, 145 tabung gas LPG, serta emas seberat 866,98 gram.

Menurut Danang, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan, pengembangan kasus, dan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Ia menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan melalui penegakan hukum.

Para tersangka akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan jeratan Pasal 476, 477, dan 479 sesuai jenis tindak pidananya.

Dalam kesempatan itu, Polda Metro Jaya juga mengembalikan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, telepon genggam, dan barang berharga lainnya kepada para pemilik sah sebagai bentuk pelayanan kepada korban tindak pidana.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh