majalahsuaraforum.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), PT Beringin Petroleum Energy, yang diduga melakukan pencemaran lingkungan di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Selain menghentikan aktivitas perusahaan, KLH juga menyiapkan gugatan hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dampak yang ditimbulkan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi aktivitas industri yang merusak lingkungan dan mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Menurut Rizal, langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan setiap pelaku usaha bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas operasional mereka.
“Karena dalam proses ini ada tiga pelanggaran. Baik itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pidana, perdata, hingga sanksi administratif. Dasar hukum yang digunakan antara lain Pasal 98, 99, 103, dan/atau Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Rizal mengatakan pihaknya telah meminta perusahaan untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional sejak saat ini. Langkah tersebut dilakukan sembari menindaklanjuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Jadi saya sudah sampaikan ke pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan. Saya sudah membawa Direktur terkait, baik itu Direktur Pidana, Perdata, maupun juga dari sanksi administrasi serta pengawas dalam penindakan itu,” ujarnya.
Diduga Cemari Udara, Air, dan Tanah Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, aktivitas perusahaan diduga telah menimbulkan pencemaran lingkungan yang cukup serius. Dampaknya tidak hanya dirasakan pada kualitas udara, tetapi juga terhadap tanah dan sumber air di sekitar lokasi usaha.
KLH menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 yang dilakukan perusahaan. Selain tidak memenuhi ketentuan lingkungan hidup, perusahaan juga dinilai melanggar persetujuan teknis serta administrasi yang menjadi syarat operasional pengelolaan limbah berbahaya.
Menurut Rizal, perusahaan tersebut telah beroperasi cukup lama. Aktivitasnya sempat berhenti saat pandemi Covid-19, namun kembali berjalan sejak tahun 2022 hingga 2026.
Selama beroperasi, perusahaan diketahui menerima dan mengolah limbah oli bekas yang berasal dari berbagai sektor usaha. Namun, proses pengolahan dilakukan menggunakan metode sederhana yang dinilai tidak memenuhi standar perlindungan lingkungan.
Temuan Cerobong Tanpa Pengendali Emisi Dalam inspeksi yang dilakukan, petugas menemukan adanya fasilitas pembakaran yang tidak dilengkapi sistem pengendalian pencemaran udara. Kondisi tersebut menyebabkan emisi hasil pembakaran langsung dilepaskan ke lingkungan.
“Baik itu pencemaran dari udara, bisa kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara (PPU) tanpa pengendali. Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air dan tanah,” paparnya.
Temuan tersebut menjadi salah satu alasan utama pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang bersangkutan.
Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Memberi Toleransi Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa penindakan terhadap PT Beringin Petroleum Energy merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup dan melindungi masyarakat dari dampak pencemaran.
Rizal menegaskan bahwa industri yang terbukti mencemari lingkungan akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghentian kegiatan usaha.
“Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak,” pungkas dia.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan lingkungan sekaligus mendorong seluruh industri untuk menjalankan kegiatan operasional secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Dw.











