majalahsuaraforum.com – Tim gabungan dari Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi.
Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6/2026) sesaat setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura. Richard Arief Muljadi diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Richard Arief Muljadi didakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah.
“Adapun Richard Arief Muljadi didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
Menurut Anang, proses hukum terhadap terdakwa sebenarnya telah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Namun, Richard tidak pernah memenuhi panggilan untuk menghadiri persidangan sehingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.
Karena ketidakhadirannya dalam proses persidangan tersebut, aparat penegak hukum kemudian memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang untuk dilakukan penangkapan dan dibawa menjalani proses hukum lebih lanjut.
Anang menyebutkan proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan karena Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif saat diamankan oleh petugas.
“Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti,” ungkap Anang.
Setelah berhasil diamankan, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani tahapan hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Anang juga menyampaikan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada seluruh jajaran kejaksaan agar terus melakukan pemantauan terhadap para buronan yang masih berada di luar jangkauan penegakan hukum.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum dapat ditindaklanjuti dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.
Selain itu, Kejaksaan Agung kembali mengingatkan para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tutup Anang.
Penangkapan Richard Arief Muljadi menambah daftar keberhasilan Satgas SIRI Kejaksaan Agung dalam memburu dan mengamankan para buronan yang masuk dalam DPO guna mendukung penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.
Octa.











