Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman mengungkap adanya praktik penambangan ilegal yang pernah berlangsung di atas lahan hak pengelolaan (HPL) transmigrasi. Aktivitas tersebut disebut berlangsung selama tiga tahun dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp6,9 triliun.
Iftitah menyampaikan temuan tersebut saat memberikan keterangan di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Menurutnya, kasus tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan aset HPL transmigrasi.
Saat ini, Kementerian Transmigrasi mengelola sekitar 3,1 juta hektare lahan HPL transmigrasi yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
Namun, pengelolaan aset tersebut pada masa lalu tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan. Salah satu persoalannya adalah adanya pemanfaatan lahan oleh pihak swasta tanpa izin resmi.
Berlangsung Selama Tiga Tahun Iftitah mengungkapkan, sekitar 18 tahun lalu terdapat perusahaan swasta yang diduga menggarap lahan transmigrasi secara ilegal. Lahan tersebut kemudian digunakan untuk kegiatan pertambangan batu bara selama kurang lebih tiga tahun.
Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut disebut memberikan dampak besar terhadap keuangan negara dengan nilai kerugian mencapai Rp6,9 triliun.
“Kami juga melihat bahwa kami sekarang ini mengelola 3,1 juta HPL transmigrasi. Dan yang cukup mengejutkan, 18 tahun yang lalu ada perusahaan swasta secara ilegal menggarap lahan transmigrasi selama 3 tahun dan merugikan negara Rp 6,9 triliun karena di dalam lahan transmigrasi itu ada tambang batubara,” ujar Menteri Iftitah di Kantor Bakom, Rabu (12/8/2026).
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan evaluasi pemerintah dalam memperbaiki tata kelola kawasan transmigrasi.
Tak Hanya Pertanian Iftitah mengatakan kawasan transmigrasi memiliki potensi ekonomi yang cukup luas. Karena itu, pengembangan kawasan tersebut ke depan tidak hanya akan berfokus pada sektor pertanian.
Menurutnya, sejumlah sektor lain seperti perikanan, kelautan, perkebunan, hingga pertambangan juga dapat dikembangkan selama dilakukan berdasarkan aturan dan melalui pengelolaan yang terintegrasi.
“Jadi kita juga nanti berkembang tidak hanya dalam sektor pertanian, tetapi juga perikanan, kelautan, kemudian pertambangan, perkebunan, dan lain-lain,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya di kawasan transmigrasi harus dilakukan secara legal. Penggunaan lahan tanpa izin seperti yang pernah terjadi tidak boleh kembali terulang.
Pengawasan HPL Akan Diperkuat Kementerian Transmigrasi juga menyiapkan langkah untuk memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan HPL transmigrasi. Pengawasan akan diperkuat dengan memanfaatkan teknologi serta melibatkan kalangan akademisi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aset negara tetap terlindungi dan tidak kembali dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin.
Pemerintah berharap tata kelola HPL yang lebih baik dapat membuka potensi sumber daya alam di kawasan transmigrasi secara optimal. Selain mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengelolaan yang sesuai aturan juga diharapkan mampu memberikan tambahan kontribusi bagi pendapatan negara.
Dw.











