majalahsuaraforum.com — Ketua DPR RI Puan Maharani memaparkan sejumlah capaian legislasi DPR bersama pemerintah selama periode 2024 hingga 2026. Dalam kurun tersebut, sebanyak 28 Rancangan Undang-Undang (RUU) berhasil diselesaikan dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Puan menyampaikan capaian tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
“Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR RI bersama Pemerintah, sejak pertama masa sidang 2024 hingga terakhir masa sidang, telah menyelesaikan 28 Rancangan Undang-Undang menjadi undang-undang,” kata Puan.
Dari total 28 UU tersebut, tiga berasal dari Komisi I, 10 dari Komisi II, tiga dari Komisi III, dua dari Komisi VI, satu dari Komisi VII, satu dari Komisi VIII, dua dari Komisi XI, dan dua dari Komisi XIII.
Selain itu, terdapat tiga UU yang berasal dari Badan Legislasi serta satu UU lainnya merupakan hasil pembahasan Panitia Khusus.
DPR Bahas 14 RUU pada Masa Sidang Baru Memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Puan mengatakan DPR bersama pemerintah akan memusatkan perhatian pada pembahasan 14 RUU yang telah memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I.
Tidak hanya itu, DPR juga akan melanjutkan proses penyusunan 43 RUU lainnya. Salah satu RUU yang masuk dalam agenda tersebut adalah RUU tentang Perampasan Aset.
Menurut Puan, pembahasan RUU Perampasan Aset masih berada pada tahapan menerima masukan masyarakat melalui mekanisme partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.
“RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna (atau meaningfull participation),” kata Puan.
Ia menilai keterlibatan masyarakat dalam proses tersebut penting untuk memperkuat substansi sekaligus meningkatkan legitimasi RUU sebelum nantinya diselesaikan.
Legislasi Tidak Hanya Diukur dari Jumlah UU Puan menegaskan keberhasilan DPR dalam menjalankan fungsi legislasi tidak seharusnya hanya dinilai berdasarkan jumlah undang-undang yang berhasil disahkan.
Menurutnya, ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana produk hukum tersebut memberikan manfaat nyata dan dapat dirasakan masyarakat.
Puan mengakui proses penyusunan undang-undang sering kali diwarnai berbagai dinamika politik dan perbedaan pandangan antara pihak-pihak yang terlibat. Meski demikian, DPR bersama pemerintah disebut terus berupaya menemukan kesepahaman dalam setiap pembahasan.
“DPR RI bersama Pemerintah selalu mencari titik temu yang menegaskan kehadiran negara; keberpihakan kepada rakyat; dan kemanfaatan dari undang-undang tersebut,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa setiap proses pembentukan UU harus mengikuti amanat konstitusi serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna.
Selain itu, produk legislasi harus disusun berdasarkan kebutuhan hukum nasional dan memiliki legitimasi sosial, politik, maupun ekonomi.
DPR Soroti Berbagai Persoalan Masyarakat Dalam pidatonya, Puan turut menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dan perlu mendapatkan tindak lanjut dari pemerintah.
Beberapa isu yang disoroti meliputi penyelesaian berbagai perkara hukum, relaksasi kebijakan belanja pegawai di daerah, perluasan kesempatan kerja sekaligus perlindungan terhadap pekerja, serta potensi kebakaran hutan dan lahan.
DPR juga memberikan perhatian terhadap evaluasi tata kelola anggaran dan penyelenggaraan pendidikan nasional. Selain itu, iklim investasi, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta akses masyarakat terhadap layanan BPJS Kesehatan turut menjadi perhatian.
“DPR RI, melalui fungsi pengawasan, terus memastikan kinerja Pemerintah agar berdampak pada kehidupan rakyat yang semakin baik,” katanya.
Puan menegaskan DPR akan terus menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan berbagai kebijakan pemerintah tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak positif terhadap kehidupan masyarakat.
Dw.











