majalahsuaraforum.com – Pemerintah memastikan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai 2028. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur penggunaan anggaran pendidikan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah mulai mengkaji penerapan putusan tersebut. Namun, penyusunan nota keuangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 sudah berjalan sebelum putusan MK mengenai pemisahan anggaran MBG dan pendidikan dikeluarkan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menerapkan pemisahan anggaran mulai 2028, sesuai tenggat yang diberikan MK.
“Kalau pertanyaannya kaitannya dengan putusan MK, di situ juga amar putusannya kan memberikan tenggat waktu ya. Nah, karena juga secara teknis penyusunan nota keuangan atau APBN 2027 itu kan juga sudah disusun sebelum amar putusan MK dikeluarkan,” kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Pemerintah Kaji Penerapan Putusan MK Meski rancangan APBN 2027 telah disusun, pemerintah tetap melakukan peninjauan secara paralel terhadap putusan MK. Kajian tersebut dilakukan sebagai persiapan agar pemisahan anggaran MBG dan pendidikan dapat diterapkan sesuai ketentuan pada tahun-tahun berikutnya.
Prasetyo juga memastikan pemerintah tetap memperhatikan kewajiban konstitusional terkait anggaran pendidikan. Sesuai amanat undang-undang, alokasi anggaran pendidikan harus mencapai sedikitnya 20% dari APBN.
“Kami review yang berkenaan dengan masalah anggaran pendidikan itu untuk memastikan mandatory 20% sesuai dengan amanat undang-undang itu dapat kita jalani,” ujarnya.
Menurut Prasetyo, pembahasan APBN 2027 masih berlangsung sehingga pemerintah masih memiliki kesempatan untuk melakukan penyesuaian terhadap rancangan anggaran, termasuk memperbaiki komponen anggaran pendidikan.
“Jadi kalau kita untuk yang 2027 untuk sementara masih berjalan prosesnya, meskipun tetap kita lakukan koreksi-koreksi perbaikan,” paparnya.
Putusan MK Batasi Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk MBG Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG.
Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional, tetapi hanya berlaku untuk APBN tahun anggaran 2026.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa untuk APBN pada tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG tidak dapat lagi dimasukkan dalam alokasi anggaran pendidikan. MK menilai program MBG bukan bagian dari komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pemisahan tersebut diperlukan agar kewajiban alokasi minimal 20% anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 benar-benar digunakan untuk kebutuhan utama sektor pendidikan.
“Penting bagi MK untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan, antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” jelas Enny.
Anggaran Pendidikan Tetap Minimal 20% Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah tidak lagi dapat memasukkan pembiayaan MBG ke dalam alokasi minimal 20% anggaran pendidikan mulai 2028.
Pemerintah bersama DPR kini masih membahas dan mengkaji penerapan keputusan tersebut, khususnya dalam penyusunan APBN untuk tahun-tahun mendatang.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap memenuhi ketentuan konstitusi mengenai alokasi minimal 20% anggaran untuk pendidikan.
Pemisahan anggaran MBG diharapkan membuat perhitungan anggaran pendidikan menjadi lebih jelas dan memastikan dana yang dialokasikan untuk sektor pendidikan benar-benar digunakan untuk membiayai komponen utama pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945.
Dw.











