majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengungkap berbagai tantangan yang tengah dihadapi Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia. Di tengah meningkatnya peran Bapas dalam sistem peradilan pidana modern, keterbatasan sumber daya manusia, jumlah unit layanan, hingga minimnya dukungan anggaran menjadi persoalan yang dinilai mendesak untuk segera ditangani.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa Bapas kini memegang peranan yang semakin strategis seiring perubahan paradigma pemidanaan nasional yang tidak lagi berfokus pada penghukuman semata, melainkan mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Menurut Mashudi, perubahan kebijakan tersebut membuat keberadaan Bapas menjadi elemen penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berbasis pembinaan masyarakat.
“Konsekuensinya, institusi Balai Pemasyarakatan atau Bapas kini memegang peran yang sangat vital dan tidak lagi bisa dipandang sebagai instansi pelengkap,” kata Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Kekurangan Ribuan Pembimbing Kemasyarakatan Meski memiliki tanggung jawab yang semakin besar, Mashudi mengungkapkan jumlah tenaga pembimbing kemasyarakatan (PK) yang tersedia saat ini masih jauh dari kebutuhan ideal.
Berdasarkan data Ditjen PAS, saat ini hanya terdapat 2.623 pembimbing kemasyarakatan yang bertugas di seluruh Indonesia. Sementara untuk mendukung pelaksanaan berbagai ketentuan hukum yang baru, kebutuhan ideal diperkirakan mencapai 16.422 orang.
“Jumlah pembimbing kemasyarakatan atau PK hanya sebanyak 2.623 orang, sementara kebutuhan ideal yang mendukung implementasi ketentuan hukum baru mencapai 16.422 orang, sehingga terdapat kekurangan sebanyak 13.799 personel PK,” kata Mashudi.
Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi efektivitas layanan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan yang menjadi tugas utama Bapas.
Jumlah Bapas Masih Jauh dari Kebutuhan Selain keterbatasan SDM, Ditjen PAS juga menyoroti minimnya jumlah Balai Pemasyarakatan yang tersedia saat ini. Mashudi menjelaskan bahwa untuk menjangkau seluruh wilayah penegakan hukum di Indonesia, idealnya terdapat Bapas di setiap kabupaten dan kota.
Namun hingga kini, jumlah unit yang tersedia masih sangat terbatas dibanding kebutuhan nasional.
“Secara ideal untuk menjangkau seluruh wilayah penegak hukum diperlukan 514 Balai Pemasyarakatan di tingkat kabupaten dan kota. Namun saat ini jumlah Bapas yang tersedia baru sebanyak 94 unit,” ujarnya.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Ditjen PAS sementara waktu mengoperasikan ratusan pos Bapas yang tersebar di berbagai daerah.
“Fungsi Bapas saat ini didukung oleh 289 pos Bapas yang tersebar dalam berbagai bentuk dukungan layanan yaitu 263 unit di dalam lapas dan rutan, 17 unit pemanfaatan eks kantor pemerintah daerah, 5 unit di Griya Abhiraya, serta 4 unit di mal pelayanan publik,” jelasnya.
Rencana Penambahan 100 Bapas Baru Dalam rangka memperluas jangkauan layanan pemasyarakatan, Ditjen PAS telah menyiapkan rencana pembentukan Bapas baru secara bertahap selama lima tahun ke depan.
Program tersebut masuk dalam rancangan strategis pemerintah periode 2025–2029 dengan target pembentukan 100 unit Bapas baru.
“Sesuai dengan rancangan strategis Kemenkumham 2025 sampai 2029, direncanakan mengusulkan pembentukan 100 Bapas baru dengan target akselerasi 20 Bapas per tahun. Fokus utama pengembangan ini adalah untuk menjangkau wilayah kabupaten dan kota yang selama ini belum memiliki akses layanan Bapas secara mandiri,” kata Mashudi.
Anggaran Operasional Tahun 2026 Tercatat Nol Rupiah Persoalan yang paling menjadi perhatian Ditjen PAS adalah kondisi anggaran operasional Bapas yang disebut belum mendapatkan alokasi dana pada tahun berjalan.
Mashudi mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran untuk mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang baru mencapai ratusan miliar rupiah, sementara anggaran operasional yang tersedia tercatat nihil.
“Kondisi anggaran operasional Bapas pada tahun 2026 tercatat sebesar Rp 0. Sementara itu kebutuhan untuk mendukung implementasi sistem baru mencapai Rp 116 miliar. Kondisi yang lebih mengkhawatirkan, pagu indikatif tahun 2027 juga masih tercatat nol dengan proyeksi kebutuhan sebesar Rp 383 miliar,” ujar Mashudi.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas apabila tidak segera mendapatkan solusi.
Ditjen PAS Perjuangkan Tambahan Anggaran Sebagai langkah antisipasi, Ditjen PAS saat ini tengah mengajukan tambahan anggaran guna memastikan operasional Bapas tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Saat ini kami tengah memperjuangkan pengusulan ABT atau anggaran biaya tambahan tahun 2026 sekaligus mengusulkan ABT pada pagu indikatif tahun 2027 sebagai upaya mitigasi agar pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas tidak mengalami stagnasi,” kata Mashudi.
Dalam kesempatan tersebut, Ditjen PAS juga meminta dukungan DPR RI terhadap berbagai agenda penguatan Bapas, mulai dari penambahan anggaran, percepatan penyusunan regulasi pendukung, peningkatan jumlah pembimbing kemasyarakatan, penguatan pos layanan Bapas, hingga pembangunan infrastruktur teknologi informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan modern.
Hil.











