Home / Politik / DPR Desak Penanganan Kasus Konflik Agraria Dihentikan Sementara

DPR Desak Penanganan Kasus Konflik Agraria Dihentikan Sementara

majalahsuaraforum.com – Komisi III DPR RI meminta Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia menghentikan sementara seluruh perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Konsorsium Pembaruan Agraria dan Polda Nusa Tenggara Timur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan penghentian sementara perkara dimaksudkan agar aparat penegak hukum lebih fokus pada penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan kebijakan dan dialog.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Polri dan kejaksaan untuk menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural,” ujar Habiburokhman.

Menurutnya, langkah tersebut juga diperlukan untuk mendukung percepatan kerja Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR yang saat ini tengah berjalan.

Selain meminta penghentian sementara perkara, Komisi III DPR juga mendesak Kapolri memberikan perlindungan keamanan kepada masyarakat dan aktivis yang terlibat dalam perjuangan penyelesaian konflik agraria. DPR meminta aparat menjaga situasi lapangan tetap kondusif dan mencegah tindakan kriminalisasi terhadap warga maupun pendamping hukum.

“Khususnya pada kasus atau lokasi yang sedang dalam penyelesaian, sesuai dengan Surat Kepala Staf Kepresidenan RI pada 12 Maret 2021 perihal Permohonan Perlindungan terhadap Lokasi-Lokasi Prioritas Penyelesaian Konflik Agraria,” tutur Habiburokhman.

Secara khusus, Komisi III turut meminta Polda Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Tinggi NTT menghentikan penanganan perkara pidana terhadap advokat Antonius Yohanis Bala dalam kasus dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.

DPR meminta aparat penegak hukum memedomani Pasal 36 KUHP baru serta Pasal 149 ayat (2) KUHAP baru mengenai hak imunitas advokat. Selain itu, penyelesaian kasus diharapkan mengedepankan mekanisme keadilan restoratif dan penyelesaian sengketa agraria sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komisi III juga menyatakan dukungan terhadap rekomendasi yang disampaikan Konsorsium Pembaruan Agraria terkait pembentukan tim koordinasi khusus untuk mengawasi penyelesaian konflik agraria struktural.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika mengungkapkan selama periode 2025–2026 pihaknya menerima laporan 123 kasus kriminalisasi terkait konflik agraria dengan jumlah korban mencapai 113 orang.

Menurut Dewi, kasus-kasus tersebut tersebar di 12 provinsi dengan rincian 91 kasus berkaitan dengan konflik perkebunan, delapan kasus konflik kehutanan, dan 21 kasus terkait konflik pertambangan.

Sementara itu, pihak Polda NTT menjelaskan penanganan perkara terhadap advokat, aktivis, dan dua kepala suku yang mendampingi masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut di Kabupaten Sikka dalam mempertahankan hak atas tanah mereka.

Keempat tersangka dilaporkan oleh PT Krisrama yang sebelumnya bernama PT Perkebunan Kelapa Diag. Mereka dijerat Pasal 167 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh