majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Muhadjir Effendy sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Senin (18/5/2026).
Muhadjir terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.55 WIB. Namun, ia belum memberikan pernyataan kepada awak media terkait agenda pemeriksaannya tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah mengonfirmasi pemanggilan Muhadjir. Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan karena Muhadjir pernah menjabat sebagai Menteri Agama adinterim pada 2022.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara MHJ selaku Menteri Agama adinterim Tahun 2022,” ujar Budi.
Budi juga mengungkapkan bahwa Muhadjir sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kepada penyidik KPK.
“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” kata Budi.
Menurut KPK, pemanggilan Muhadjir dilakukan karena keterangannya dinilai penting untuk membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji yang sedang diusut.
“Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” lanjut Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sebelumnya juga menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, KPK juga menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut. Mereka adalah Asrul Azis Taba yang juga menjabat Ketua Umum Kesthuri, serta Ismail Adham.
Keduanya diduga memiliki keterkaitan dalam pengelolaan dan distribusi kuota haji yang kini tengah didalami penyidik KPK.
Octa.











