Home / Politik / Komisi II DPR Nilai Putusan MK Pertegas Pilkada Langsung, Fokus Beralih ke Perbaikan Sistem Demokrasi

Komisi II DPR Nilai Putusan MK Pertegas Pilkada Langsung, Fokus Beralih ke Perbaikan Sistem Demokrasi

majalahsuaraforum.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dinilai menjadi penutup perdebatan mengenai wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo, menegaskan seluruh pihak kini seharusnya mengarahkan perhatian pada upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

Menanggapi putusan tersebut, Eka Widodo menegaskan bahwa seluruh penyelenggara negara wajib menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi karena memiliki sifat final dan mengikat. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penghormatan terhadap putusan tersebut tidak berarti menghentikan upaya untuk terus menyempurnakan sistem demokrasi.

“Kami menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang final dan mengikat. Dalam negara hukum, putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara. Namun, menghormati putusan bukan berarti menghentikan ikhtiar untuk terus menyempurnakan kualitas demokrasi,” ujar Eka dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).

Eka menjelaskan bahwa gagasan mengenai pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang sempat berkembang sebelumnya bukan muncul sebagai bentuk penolakan terhadap demokrasi. Menurutnya, wacana tersebut lahir dari berbagai kajian konstitusional, akademik, serta pengalaman empiris terhadap berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan pilkada langsung.

“Wacana tersebut muncul sebagai respons atas tingginya biaya politik, maraknya politik uang, polarisasi masyarakat, hingga banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Karena itu, perdebatan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari desain demokrasi terbaik bagi Indonesia,” katanya.

Meski demikian, Eka menilai putusan MK kini telah memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah. Dengan adanya kepastian tersebut, menurutnya, polemik mengenai kemungkinan pilkada melalui DPRD sudah semestinya dihentikan.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memusatkan perhatian pada pembenahan kualitas pelaksanaan pilkada langsung agar mampu menghasilkan kepala daerah yang memiliki integritas, kompetensi, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Selain itu, Eka menilai putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijadikan momentum untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada secara menyeluruh. Reformasi regulasi tersebut dinilai penting untuk menurunkan biaya politik, memperkuat kaderisasi partai politik, meningkatkan transparansi pendanaan kampanye, memberantas praktik politik uang, serta menyempurnakan sistem rekrutmen calon kepala daerah yang berbasis merit dan integritas.

Ia juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembiayaan pilkada agar penyelenggaraan demokrasi tetap berkualitas sekaligus efisien. Menurutnya, besarnya biaya penyelenggaraan maupun biaya politik tidak boleh menjadi pemicu lahirnya praktik korupsi politik.

“Putusan MK ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah. Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Pada akhirnya, Eka menegaskan bahwa putusan MK harus dijadikan pijakan untuk membangun sistem demokrasi Indonesia yang semakin matang, berintegritas, memiliki biaya politik yang lebih rasional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu melahirkan pemimpin-pemimpin daerah terbaik dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh