majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengambil langkah lanjutan dalam proses hukum dugaan korupsi kuota haji dengan memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.
Perpanjangan penahanan tersebut menjadi yang kedua kalinya dilakukan penyidik KPK selama proses penanganan perkara berlangsung. Sebelumnya, perpanjangan pertama dilakukan pada 31 Maret 2026 dengan durasi selama 40 hari dan dijadwalkan berakhir pada 9 Mei 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan memperpanjang masa penahanan diambil karena proses penyidikan hingga kini belum selesai dan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Menurut Budi, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
“Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogress, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik karena menyangkut pengelolaan pelayanan ibadah haji yang menjadi program strategis pemerintah. Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami berbagai keterangan serta dokumen yang dianggap relevan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Seusai menjalani proses administrasi terkait perpanjangan masa tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Gus Yaqut sempat menyampaikan pesan singkat kepada Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, yang kebetulan tengah berada di lokasi yang sama.
“Salam buat Gus Ipul ya,” kata Gus Yaqut saat meninggalkan kantor KPK, Jumat (8/5/2026).
Diketahui, kehadiran Gus Ipul di Gedung KPK saat itu berkaitan dengan agenda konsultasi mengenai pengadaan di lingkungan Kementerian Sosial. Sementara itu, KPK memastikan proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi kuota haji akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Octa.











