majalahsuaraforum.com – Guru Besar Ilmu Kehutanan dan Lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo, menegaskan bahwa kelapa sawit secara ilmiah maupun regulasi bukan termasuk tanaman kehutanan, melainkan tanaman pertanian. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korporasi PT Duta Palma Group di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam keterangannya, Bambang menegaskan bahwa penanaman sawit di dalam kawasan hutan tanpa proses alih fungsi yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kehutanan yang berlaku di Indonesia.
“Kalau saya sih sederhana saja. Yang namanya sawit itu adalah tanaman pertanian. Dia bukan bagian dari tanaman kehutanan,” ujarnya saat memberikan keterangan di persidangan, Jumat (7/5/2026).
Ia menambahkan bahwa keberadaan sawit di kawasan hutan tanpa izin resmi tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Sekali haram hukumnya untuk ditanam di dalam kawasan hutan karena di situ bukan tempatnya,” tegas Bambang.
Soroti Izin di Kawasan Hutan Dalam persidangan tersebut, Bambang juga mempertanyakan praktik pemberian izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) pada lahan yang secara status masih merupakan kawasan hutan. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur prosedur perubahan status kawasan hutan, termasuk mekanisme alih fungsi lahan.
Namun, menurutnya, dalam praktiknya masih ditemukan perusahaan yang memperoleh izin tanpa melalui proses perubahan fungsi kawasan hutan yang benar.
“Bagi kami tentu saja aneh, kemudian sudah tidak alih fungsi tapi punya IUP, punya HGU dan sebagainya. Nah, itu saja sebetulnya,” kata Bambang di hadapan jaksa penuntut umum.
Latar Belakang Kasus Dalam perkara ini, sejumlah perusahaan yang berada di bawah PT Duta Palma Group didakwa terkait dugaan korupsi dan pencucian uang. Salah satu nama yang disebut adalah pengusaha Surya Darmadi sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan beberapa perusahaan dalam grup tersebut.
Perusahaan-perusahaan dalam grup itu diduga mengelola lahan perkebunan sawit di kawasan yang masih berstatus hutan tanpa prosedur yang sesuai ketentuan hukum kehutanan.
Jaksa penuntut umum mendakwa para pihak terkait melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, disertai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penguasaan lahan.
Fokus Persidangan Keterangan ahli seperti Bambang Hero menjadi salah satu poin penting dalam pembuktian perkara ini, khususnya terkait status lahan, perizinan, dan dampak lingkungan dari aktivitas perkebunan sawit di kawasan hutan.
Sidang masih terus berjalan untuk mengurai dugaan pelanggaran administratif hingga potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas usaha tersebut.
Dw.











