Home / Hukum - Kriminal / Kemenhub Temukan Bus ALS yang Terbakar di Sumsel Sudah Tak Kantongi Izin Operasi Sejak 2020

Kemenhub Temukan Bus ALS yang Terbakar di Sumsel Sudah Tak Kantongi Izin Operasi Sejak 2020

majalahsuaraforum.com – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengungkap sejumlah temuan awal terkait kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki di wilayah Musi Rawas Utara. Dalam insiden tersebut, bus ALS dilaporkan terbakar dan menyebabkan 16 orang meninggal dunia.

Bus yang terlibat kecelakaan diketahui menggunakan nomor polisi BK-7778-DL, sementara kendaraan lainnya merupakan truk tangki bernomor BG-8196-QB. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub langsung melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi kendaraan dan legalitas operasional perusahaan otobus tersebut.

Aan Suhanan mengatakan pihaknya menemukan bahwa bus ALS tersebut ternyata sudah tidak memiliki izin operasional sejak tahun 2020.

“Kami turut berdukacita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026,” kata Aan, Jumat (8/5/2026).

Menurut Aan, kondisi tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Kemenhub menilai terdapat sejumlah indikasi pelanggaran serius, mulai dari dugaan penggunaan dokumen perjalanan yang tidak sah, pengoperasian kendaraan dengan izin yang sudah kedaluwarsa, hingga dugaan kelalaian dalam pengoperasian armada yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Selain itu, petugas yang melakukan investigasi di lapangan juga menemukan adanya perbedaan nomor rangka kendaraan dengan data administrasi yang tercatat. Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pemalsuan identitas kendaraan pada bus ALS yang mengalami kecelakaan.

“Semua temuan lapangan tersebut akan didalami dengan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan,” ujar Aan.

Insiden tragis tersebut kini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Proses investigasi masih terus dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan sekaligus memastikan ada tidaknya pelanggaran administratif maupun pidana dalam operasional bus tersebut.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh