majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan masih mempelajari putusan majelis hakim terkait vonis bebas terhadap tiga mantan petinggi bank daerah dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Ketiga terdakwa yang memperoleh putusan bebas tersebut ialah Supriyatno, Yuddy Renaldi, serta Babay Farid Wazadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
“Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim dan tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” ujar Anang, Jumat (8/5/2026).
Dalam perkara ini, Supriyatno sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena dianggap menyebabkan kerugian negara sebesar Rp502 miliar terkait pemberian fasilitas Supply Chain Financing (SCF) dari Bank Jateng kepada Sritex.
Namun, majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon menilai tidak terdapat unsur mens rea maupun perbuatan melawan hukum dalam kebijakan pemberian kredit tersebut.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika. Dipulihkan nama baik, harkat dan martabatnya,” tegas hakim Rommel dalam sidang putusan.
Majelis hakim juga menyebut proses pengajuan kredit kepada Sritex telah melalui prosedur analisis yang berlaku dan tidak ditemukan adanya intervensi dari para terdakwa terhadap tim analis maupun divisi kepatuhan bank.
Hakim menilai kegagalan pembayaran yang dialami Sritex terjadi akibat dugaan rekayasa laporan keuangan perusahaan, yang dianggap berada di luar kendali pihak perbankan.
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Yuddy Renaldi. Majelis hakim menyatakan mantan Direktur Utama Bank BJB tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider jaksa.
Octa.











