majalahsuaraforum.com – Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap langkah ST Burhanuddin yang mendorong penerapan mekanisme denda damai atau schikking dalam penanganan tindak pidana ekonomi. Menurut Sahroni, pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dalam memulihkan kerugian negara sekaligus tetap memberikan efek jera kepada pelaku.
Dukungan itu disampaikan Sahroni menyusul arahan Jaksa Agung saat membuka Seminar Internasional Persatuan Jaksa Indonesia (Perjasa), Selasa (5/5/2026). Dalam forum tersebut, Jaksa Agung menekankan pentingnya penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi melalui mekanisme di luar pengadilan yang telah diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan.
Melalui skema tersebut, negara dinilai dapat lebih cepat memperoleh kembali kerugian akibat tindak pidana ekonomi melalui pembayaran denda yang proporsional.
“Komisi III sangat mendukung arahan Jaksa Agung agar jajaran kejaksaan memprioritaskan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan, termasuk denda damai,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Menurut Sahroni, paradigma penegakan hukum modern seharusnya tidak hanya menitikberatkan pada hukuman badan terhadap pelaku, tetapi juga memastikan negara memperoleh kembali aset atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
“Karena di era hukum modern, orientasi penegakan hukum bukan lagi sekadar berfokus pada pemenjaraan badan pelaku, tetapi bagaimana negara bisa mengambil kembali apa yang telah dirampas. Jadi dikejar dulu pengembalian kerugiannya, baru setelahnya bicara ranah pidana fisiknya. Itu yang jauh lebih membuat jera sekaligus berdampak langsung bagi masyarakat,” sambungnya.
Ia menilai selama ini masih banyak perkara pidana ekonomi yang berujung pada hukuman penjara tanpa diikuti pengembalian kerugian negara secara maksimal. Padahal, menurutnya, dana tersebut sangat penting untuk mendukung berbagai program pemerintah yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Daripada negara hanya memenjarakan pelaku tanpa mendapatkan kembali kerugian yang ditimbulkan, lebih baik kita paksa mereka mengembalikan kerugian tersebut dengan jumlah yang sesuai aturan, bahkan bisa berkali-kali lipat,” ujarnya.
“Uang itu kemudian bisa kembali dipakai untuk membiayai program-program negara yang bermanfaat bagi masyarakat. Jadi hukum benar-benar menjadi alat pemulihan dan keadilan,” tegas Sahroni.
Gagasan penerapan denda damai dalam tindak pidana ekonomi sendiri menjadi salah satu pendekatan yang kini didorong Kejaksaan Agung sebagai upaya mempercepat pemulihan aset negara sekaligus menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dan berdampak langsung bagi kepentingan publik.
Octa.











