Home / Hukum - Kriminal / Gus Ipul Konsultasi ke KPK soal Wacana Pengadaan Barang Lewat Instansi Lain

Gus Ipul Konsultasi ke KPK soal Wacana Pengadaan Barang Lewat Instansi Lain

majalahsuaraforum.com – Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta masukan terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satu hal yang dikonsultasikan adalah kemungkinan penggunaan instansi lain dalam proses pengadaan sesuai aturan yang berlaku.

Konsultasi tersebut dilakukan menyusul sorotan publik terhadap pengadaan sepatu untuk program Sekolah Rakyat dengan nilai sekitar Rp700 ribu per pasang dan total anggaran mencapai Rp27 miliar. Gus Ipul menegaskan kedatangannya ke KPK merupakan bentuk kehati-hatian agar seluruh proses pengadaan berjalan transparan dan sesuai regulasi.

Menurut Gus Ipul, saat ini Kemensos masih memiliki keterbatasan sumber daya untuk menangani pengadaan barang dan jasa dengan nilai anggaran yang terus meningkat setiap tahun.

“Mungkin untuk tahun lalu dan tahun sekarang kami masih bisa mengawal ini dengan komitmen tinggi, tetapi karena anggaran makin tahun makin meningkat dan peningkatannya bisa jadi makin tajam,” kata Gus Ipul kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Atas kondisi tersebut, Kemensos mulai mempertimbangkan opsi penggunaan instansi lain atau mekanisme tertentu dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Namun, gagasan tersebut masih dalam tahap awal dan memerlukan pendalaman lebih lanjut bersama lembaga terkait.

“Ini baru berubah semacam gagasan kami untuk minta nasihat dari KPK lebih lanjut,” ucap Gus Ipul.

Menanggapi hal itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan utama dalam merumuskan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP.

Karena itu, KPK menyarankan agar Kemensos melakukan koordinasi langsung dengan LKPP guna memperoleh kejelasan mengenai mekanisme yang diperbolehkan dalam aturan pengadaan pemerintah.

“Karena yang punya kebijakan dalam PBJ adalah LKPP, saran KPK sebaiknya dikoordinasikan dengan LKPP,” kata Aminudin.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menerangkan bahwa secara hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah memang dimungkinkan dilakukan melalui instansi lain atau agen pengadaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Menurut Ibnu, aturan tersebut dibuat untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya pada instansi yang membutuhkan dukungan tambahan dalam pengelolaan proyek berskala besar.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh