majalahsuaraforum.com – Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan bahwa kliennya memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.
Jon mengungkapkan keputusan tersebut merupakan permintaan langsung dari Ammar Zoni setelah mempertimbangkan berbagai risiko hukum.
“‘Om, saya minta tolong untuk memberitahukan ke wartawan bahwa saya tidak mengajukan banding’. Itulah ucapan dari Ammar kepada saya,” ujarnya.
Pertimbangan Hindari Hukuman Lebih Berat Menurut Jon, langkah tidak mengajukan banding diambil sebagai strategi hukum untuk menghindari kemungkinan hukuman yang lebih berat.
Ia mencontohkan beberapa kasus sebelumnya, termasuk pengalaman Ammar sendiri, di mana pengajuan banding justru berujung pada penambahan masa hukuman.
“Saya beri tahu ke Ammar, karena kami meyakini akan seperti kasus sebelumnya. Setelah mengajukan banding, maka hukumannya bisa bertambah,” jelasnya.
Opsi Peninjauan Kembali (PK) Jon juga menyarankan agar jika terdapat kejanggalan dalam proses persidangan atau muncul bukti baru (novum), maka langkah yang lebih tepat adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Menurutnya, PK dinilai lebih aman karena tidak akan menambah hukuman, bahkan berpotensi menguranginya.
“Kalau pun ada kejanggalan atau bukti baru, lebih baik diajukan melalui PK,” katanya.
Diperkuat Surat Pernyataan Keputusan tersebut juga disebut telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang dibuat Ammar Zoni sehari setelah vonis dijatuhkan.
“Dia juga memberikan surat pernyataan yang isinya tidak akan mengajukan banding,” ungkap Jon.
Pernyataan Berbeda dari Kuasa Hukum Lain Namun demikian, muncul perbedaan pernyataan dari tim kuasa hukum lainnya. Pengacara Dwana Toligi sebelumnya menyebut bahwa Ammar Zoni justru berniat mengajukan banding karena merasa ada kejanggalan dalam persidangan.
“Bang Ammar merasa banyak kejanggalan pada saat proses persidangan yang berlangsung. Makanya, beliau tidak puas dan akan mengajukan banding,” ujarnya.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan dinamika dalam tim kuasa hukum terkait langkah hukum yang akan ditempuh, sementara keputusan final dari Ammar Zoni masih menjadi perhatian publik.
Octa.











