Home / Hukum - Kriminal / KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp42,2 Miliar kepada Sejumlah Instansi Pemerintah

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp42,2 Miliar kepada Sejumlah Instansi Pemerintah

majalahsuaraforum.com-Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan aset hasil rampasan negara senilai Rp42,2 miliar kepada enam kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melalui mekanisme hibah serta penetapan status penggunaan (PSP).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pemulihan aset merupakan bagian penting dalam pemberantasan korupsi karena tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga merampas keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.

“Selain pidana penjara, penegakan hukum juga diperkuat melalui perampasan aset. Pendekatan ini menyasar aspek paling sensitif bagi pelaku, yakni kehilangan kekayaan, sehingga diharapkan mampu menekan motivasi korupsi sekaligus memperkuat pemulihan kerugian negara,” ujar Asep dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).

Asep menjelaskan bahwa aset hasil rampasan tidak selalu diselesaikan melalui proses lelang. Menurutnya, terdapat sejumlah mekanisme lain yang dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Aset hasil rampasan tidak selalu ditempuh melalui mekanisme lelang, melainkan dapat dikelola melalui berbagai skema,” tuturnya.

Ia menyebut skema tersebut meliputi penetapan status penggunaan, hibah, pemindahtanganan, pemanfaatan, pemusnahan, hingga penghapusan aset.

“Untuk itu, KPK menyerahkan aset hasil rampasan negara dengan nilai keseluruhan sebesar Rp42.237.154.000 kepada 6 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” tuturnya.

Adapun enam instansi penerima aset tersebut meliputi Kementerian Haji dan Umrah, Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kementerian Haji dan Umrah menerima satu bidang tanah beserta bangunan seluas 967 meter persegi yang berada di kawasan Pengadegan Selatan, Jakarta Selatan, dengan nilai mencapai Rp24,28 miliar. Aset tersebut berasal dari perkara korupsi terpidana Zainuddin Hasan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 113 K/Pid.Sus/2020.

Sementara itu, Ombudsman RI memperoleh dua aset tanah dan bangunan di Jayapura Selatan dengan luas total 112 meter persegi senilai Rp1,97 miliar. Aset tersebut berasal dari perkara korupsi Ricky Ham Pagawak yang telah inkrah melalui Putusan MA Nomor 4915K/Pid.Sus/2024.

Masih dari perkara Ricky Ham Pagawak, Kementerian Pekerjaan Umum mendapatkan dua aset berupa tanah dan bangunan di wilayah Abepura dan Heram, Jayapura, dengan total nilai mencapai Rp4,18 miliar.

Kemudian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerima tiga aset berupa tanah dan bangunan di Kelurahan Vim, Jayapura, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,15 miliar.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan menerima aset berupa tanah dan bangunan seluas 154 meter persegi di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara, dengan nilai Rp4,24 miliar. Aset tersebut berasal dari perkara korupsi Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, satu aset berupa tanah dan bangunan seluas 550 meter persegi di Kupang senilai Rp2,18 miliar ditetapkan penggunaannya untuk KPKNL Kupang. Aset tersebut berasal dari perkara korupsi Setya Novanto.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menerima aset berupa tanah dan bangunan seluas 1.335 meter persegi di Kota Palu dengan nilai sekitar Rp204 juta. Aset tersebut berasal dari perkara korupsi Muliadi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Asep menegaskan bahwa pengelolaan aset hasil rampasan secara maksimal diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat efek jera terhadap pelaku korupsi.

“Pengelolaan aset rampasan secara optimal diharapkan tidak hanya berkontribusi pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi pelayanan publik serta memperkuat efek jera bagi pelaku korupsi,” kata Asep(hil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh