majalahsuaraforum.com — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi saat aksi Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Bandung. Penetapan tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap tujuh orang yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian.
Kericuhan itu terjadi pada Jumat (1/5/2026) di kawasan Kota Bandung dan menyebabkan sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan akibat aksi yang berujung anarkis.
Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa para pelaku diduga kuat terlibat dalam tindakan perusakan yang merugikan fasilitas publik di kawasan Tamansari.
Ia menyampaikan bahwa dampak dari aksi tersebut cukup serius karena menyebabkan kerusakan infrastruktur kota.
“Aksi tersebut mengakibatkan terbakarnya satu unit videotron, satu pos polisi, serta perusakan fasilitas publik berupa lampu lalu lintas,” katanya di Bandung, Sabtu (2/5/2026).
Enam Tersangka Mayoritas Pelajar Lebih lanjut, Hendra mengungkapkan bahwa enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka mayoritas masih berstatus pelajar atau mahasiswa muda. Mereka adalah MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para terduga pelaku.
“Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan dan perusakan secara bersama-sama,” ujarnya.
Barang Bukti dan Peran Masing-Masing Pelaku Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berbahaya. Barang bukti itu antara lain dua bom molotov, bahan bakar bensin, serta atribut kelompok tertentu berupa bendera dan stiker.
Hendra menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi tersebut. Ada yang bertugas menyiapkan bom molotov, melakukan pelemparan, hingga berperan sebagai provokator di lapangan.
Tersangka Positif Konsumsi Obat Keras Hasil pemeriksaan lanjutan juga menunjukkan temuan yang memperkuat dugaan kondisi para pelaku saat kejadian berlangsung. Seluruh tersangka diketahui positif mengonsumsi obat keras jenis tramadol berdasarkan hasil tes urine.
Selain itu, polisi juga menemukan adanya psikotropika pada salah satu tersangka, termasuk alprazolam dan beberapa jenis obat lainnya.
“Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang saat beraksi,” katanya.
Dugaan Keterlibatan Kelompok Lain Masih Didalami Polda Jabar menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada penetapan tersangka saja. Aparat masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam insiden tersebut.
Polisi juga menyoroti dugaan adanya kelompok tertentu yang memanfaatkan para pelajar dalam aksi kericuhan tersebut.
“Tim masih melakukan pengembangan melalui analisis CCTV dan ekstraksi data dari ponsel para pelaku,” kata Hendra.
Langkah Lanjutan Kepolisian Selain proses hukum terhadap para tersangka, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar juga akan menindaklanjuti temuan terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang ditemukan dalam kasus ini.
Polisi memastikan penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan serta aktor lain yang mungkin berada di balik aksi kericuhan tersebut.
Hil.











