Home / Ekonomi / Kemenko Pangan Siapkan Regulasi Baru untuk Perkuat Pasokan Bahan Baku Lokal Program MBG

Kemenko Pangan Siapkan Regulasi Baru untuk Perkuat Pasokan Bahan Baku Lokal Program MBG

majalahsuaraforum.com – Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Pangan yang akan mengatur sistem rantai pasok bahan baku lokal bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang menugaskan Kemenko Pangan untuk mengoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga dalam memastikan ketersediaan pasokan pangan untuk program tersebut.

Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan, Nani Hendiarti, menjelaskan bahwa regulasi ini disusun agar pelaksanaan MBG dapat berjalan secara optimal dengan dukungan pasokan bahan pangan yang stabil, terjangkau, dan berasal dari sumber lokal.

“Karena kalau enggak ada bahan pangannya kan enggak bisa nih berjalan programnya dan diharapkannya bahan pasokan pangan itu berasal dari lokal,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) National Summit 2026 yang berlangsung di Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Nani menuturkan bahwa pemanfaatan rantai pasok pangan lokal akan menjadi salah satu strategi utama pemerintah untuk meningkatkan efektivitas program. Sumber pasokan tersebut mencakup berbagai unsur ekonomi masyarakat, seperti Koperasi Desa (Kodpes) Merah Putih, UMKM, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), peternak, koperasi nelayan, hingga pedagang pasar tradisional.

Menurutnya, keterlibatan pemasok lokal tidak hanya memperkuat ekonomi daerah, tetapi juga mampu menekan biaya logistik serta memperpanjang masa simpan bahan baku pangan yang digunakan dalam program MBG.

Kemenko Pangan juga terus mendorong pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem rantai pasok pangan yang berkelanjutan di setiap wilayah.

Selain penyusunan Permenko, pemerintah saat ini juga tengah mengembangkan sejumlah instrumen pendukung lainnya, mulai dari proyek percontohan (pilot project), petunjuk teknis (juknis), hingga peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) yang secara khusus mengatur sistem ekosistem rantai pasok pangan untuk mendukung kelancaran program.

Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa tidak seluruh daerah di Indonesia memiliki kemampuan yang sama dalam menyediakan bahan baku dari pemasok lokal, terutama wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah akan memberikan tambahan alokasi anggaran bagi daerah-daerah tersebut agar kebutuhan bahan baku program MBG tetap dapat terpenuhi.

Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025, Kemenko Pangan memiliki peran koordinatif terhadap sejumlah kementerian dan lembaga terkait, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Koordinasi tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari peningkatan kapasitas produksi pangan, ketersediaan stok, keterjangkauan harga, hingga penyediaan informasi harga pangan secara nasional.

Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah berharap program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, serta memberikan dampak ekonomi langsung bagi pelaku usaha lokal di berbagai daerah.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh