Home / Hukum - Kriminal / Pemprov DKI Tutup Permanen White Rabbit, Terungkap Jejak Jaringan Narkoba The Doctor dan Ko Erwin

Pemprov DKI Tutup Permanen White Rabbit, Terungkap Jejak Jaringan Narkoba The Doctor dan Ko Erwin

majalahsuaraforum.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut seluruh izin usaha sekaligus menutup permanen klub malam White Rabbit yang berada di bawah naungan PT Pribadi Utama Mandiri. Tempat hiburan malam yang beroperasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Gatot Subroto tersebut ditutup setelah terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika.

Keputusan tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas hasil pengungkapan kasus narkoba yang menyeret sejumlah petinggi dan karyawan klub tersebut.

Awal Terbongkarnya Kasus, Kasus ini bermula dari operasi penggerebekan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid) Bareskrim Polri pada 17 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah tersangka dan menemukan indikasi kuat bahwa White Rabbit telah menjadi pusat aktivitas peredaran narkoba sejak tahun 2024.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, aparat menemukan bahwa aktivitas ilegal tersebut berlangsung secara terstruktur dan diduga mendapat perlindungan dari pihak internal manajemen klub.

Pencabutan Izin dan Penyegelan Lokasi Seiring proses hukum yang berjalan, pada 10 April 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta resmi menerbitkan surat pencabutan seluruh izin usaha White Rabbit untuk kedua lokasi operasionalnya, baik di PIK maupun Gatot Subroto.

Selanjutnya, pada 23 April 2026, Satpol PP DKI Jakarta melaksanakan eksekusi penyegelan dan penutupan paksa di lokasi PIK mulai pukul 09.00 WIB.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut mencakup seluruh bentuk aktivitas usaha di lokasi tersebut, termasuk bar, restoran, rumah minum, kafe, dan karaoke.

Langkah penyegelan itu dilakukan berdasarkan Pasal 54 Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, yang secara tegas melarang adanya praktik peredaran narkotika di tempat hiburan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut pencabutan izin ini sebagai bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam pemberantasan narkoba di wilayah Jakarta.

Petinggi Klub Jadi Tersangka Dalam pengembangan perkara, polisi menetapkan sejumlah petinggi dan pegawai White Rabbit sebagai tersangka.

Direktur klub berinisial AK (Alex Kurniawan) dan Manajer Operasional YL (Yaser Leopold Talahatu) menjadi tersangka utama.

AK diduga mengetahui serta menyetujui praktik transaksi narkoba yang berlangsung di dalam klub, bahkan disebut memberikan jaminan keamanan agar aktivitas tersebut berjalan lancar demi menarik lebih banyak pengunjung.

Sementara itu, YL diduga berperan dalam memberikan persetujuan atas setiap pemesanan narkotika yang dilakukan tamu melalui waiter atau pelayan klub.

Selain kedua nama tersebut, polisi juga menetapkan lebih dari lima tersangka lain, termasuk bandar dan karyawan White Rabbit yang diduga terhubung dengan jaringan narkotika The Doctor.

Dalam kasus ini, aparat menyita ratusan barang bukti berupa pil ekstasi, ketamin, cairan etomidate, serta uang tunai bernilai ratusan juta rupiah.

Sosok The Doctor Nama The Doctor mencuat sebagai tokoh sentral dalam jaringan ini. Bandar narkoba tersebut diketahui bernama asli Andre Fernando alias Charlie.

Ia berhasil ditangkap pada 5 April 2026 di sebuah apartemen di Penang, Malaysia, melalui operasi gabungan antara Bareskrim Polri, Divhubinter, dan kepolisian Malaysia.

Andre sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui melarikan diri ke Malaysia sejak tahun 2024.

Dalam jaringan tersebut, The Doctor berperan sebagai pemasok utama sekaligus perantara distribusi narkotika dari luar negeri ke Indonesia, menggunakan jalur darat, laut, dan kargo.

Ia disebut menyuplai berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ekstasi, cairan vape yang mengandung etomidate, hingga happy water, langsung kepada manajemen White Rabbit.

Tak hanya itu, ia juga diduga menjadi penghubung antara bandar besar di Malaysia yang berinisial Hendra dan Tomy dengan para pelanggan di Indonesia.

Kaitan dengan Jaringan Ko Erwin Penyelidikan polisi juga menemukan keterkaitan The Doctor dengan jaringan Ko Erwin di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasus jaringan Ko Erwin sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena menyeret dugaan setoran miliaran rupiah kepada aparat penegak hukum di daerah.

Dalam perkara tersebut, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi telah dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan keterkaitan antara White Rabbit, The Doctor, dan jaringan Ko Erwin menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang terorganisir dan memiliki jaringan internasional.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh