majalahsuaraforum.com-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Anwar Usman.
Pelantikan tersebut dilaksanakan di Istana Negara pada Jumat (10/4/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 mengenai pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.
Pengangkatan Resmi Berdasarkan Keppres
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan presiden oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.
“Mengangkat Liliek Prisbawono Adi sebagai hakim konstitusi,” ujar Nanik dalam acara tersebut.
Setelah itu, Liliek mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk komitmen menjalankan tugas secara adil dan berlandaskan konstitusi.
“Bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD NRI 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD NRI 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Liliek.
Sebagai penutup prosesi, dilakukan penandatanganan berita acara sumpah jabatan oleh Presiden dan Liliek.
Pelantikan Sejumlah Pejabat Negara Lainnya
Selain pelantikan hakim konstitusi, Presiden Prabowo Subianto juga melantik jajaran pimpinan dan anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berdasarkan Keppres Nomor 20/P Tahun 2026.
Adapun pejabat yang dilantik antara lain:
Hery Susanto sebagai Ketua merangkap anggota ORI
Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua merangkap anggota
Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati sebagai anggota
Pengangkatan Duta Besar RI
Dalam kesempatan yang sama, turut dilantik Andi Rahadian sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman, dengan penempatan di Muscat.
Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2026 tertanggal 17 Maret 2026.
Makna Strategis Pelantikan
Pelantikan ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi. Kehadiran hakim baru diharapkan dapat memperkuat independensi serta kinerja MK dalam mengawal hukum dan demokrasi di Indonesia.
Dengan pergantian ini, struktur hakim konstitusi kembali lengkap untuk menjalankan tugas-tugas strategis, termasuk pengujian undang-undang dan penyelesaian sengketa ketatanegaraan.(dw)
Prabowo Resmi Lantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi











