majalahsuaraforum.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial nantinya wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta serta membayar royalti. Ketentuan tersebut akan diakomodasi dalam revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR.
Menurut Supratman, Kementerian Hukum mengusulkan agar karya jurnalistik secara tegas dimasukkan sebagai objek hak cipta sehingga memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.
“Siapa pun yang memakai karya jurnalistik tersebut dengan tujuan komersial, itu wajib untuk mendapatkan izin dari pemegang haknya,” ungkap Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Ia menilai, dengan masuknya karya jurnalistik sebagai objek hak cipta dalam regulasi yang baru, perlindungan terhadap hasil kerja insan pers akan semakin kuat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Supratman juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung proses pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta agar pengaturan mengenai perlindungan karya jurnalistik dapat segera diwujudkan.
Menurutnya, kehadiran regulasi baru diharapkan mampu meminimalkan berbagai persoalan yang selama ini muncul terkait penggunaan karya jurnalistik tanpa izin.
Salah satu contoh yang disoroti adalah kasus yang dialami pimpinan redaksi salah satu stasiun televisi, Abdul Gafur, yang kontennya diduga digunakan oleh pihak lain untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan. Perkara tersebut saat ini telah diproses melalui jalur hukum.
Terkait kasus itu, Supratman berharap revisi Undang-Undang Hak Cipta nantinya dapat mengakomodasi perlindungan yang lebih komprehensif terhadap karya jurnalistik. Sementara proses pembahasan regulasi masih berlangsung, Kementerian Hukum menyatakan siap memberikan dukungan berupa keterangan ahli apabila diperlukan dalam proses penyidikan maupun persidangan.
Revisi Undang-Undang Hak Cipta sendiri telah disetujui DPR RI sebagai usul inisiatif pada 12 Maret 2026 dan kini memasuki tahap pembahasan serta harmonisasi bersama pemerintah dengan target penyelesaian pada tahun ini.
Di sisi lain, Dewan Pers juga terus mematangkan usulan mengenai pengaturan karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai langkah memperkuat keberlangsungan industri pers di tengah perkembangan platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa forum dengar pendapat yang digelar bersama berbagai konstituen pers merupakan upaya untuk memastikan perubahan regulasi mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri media pada era digital dan AI.
Dw.











