Home / Hukum - Kriminal / KPK Dalami Kasus Suap Proyek Rejang Lebong, Istri Bupati Ikut Dipanggil sebagai Saksi

KPK Dalami Kasus Suap Proyek Rejang Lebong, Istri Bupati Ikut Dipanggil sebagai Saksi

majalahsuaraforum.com – Proses penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Intan Larasita, istri Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, Muhammad Fikri Thobari, untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: IL (mengurus rumah tangga),” ujar Budi kepada wartawan, Senin (6/4/2026).

Hingga informasi ini disampaikan, belum diketahui apakah yang bersangkutan telah memenuhi panggilan penyidik. KPK juga belum mengungkap secara rinci materi yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut, dengan alasan biasanya disampaikan setelah proses pemeriksaan rampung.

Penggeledahan Sejumlah Lokasi Dalam rangka pengembangan perkara, tim penyidik KPK turut melakukan penggeledahan di sejumlah titik di wilayah Rejang Lebong, Bengkulu. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berinisial HEP yang berada di kawasan Curup Tengah.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026, sejak pagi hingga siang hari. Dalam prosesnya, petugas bahkan menggunakan alat penghitung uang yang didatangkan dari kepolisian setempat.

Setelah kegiatan selesai, penyidik membawa sejumlah barang bukti yang dikemas ke dalam dua koper. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.

Berawal dari Operasi Tangkap Tangan Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta sejumlah pihak lainnya.

Sehari setelah penangkapan, para pihak yang diamankan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Selain Fikri Thobari, tersangka lain yang ditetapkan antara lain Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari pihak swasta, Edi Manggala, serta Youki Yusdiantoro.

Dugaan Skema Suap Proyek Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap proyek dengan pola ijon untuk tahun anggaran 2025–2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Skema ini diduga berkaitan dengan pengaturan proyek sejak awal sebelum proses pelaksanaan berlangsung.

KPK menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi, termasuk Intan Larasita, diharapkan dapat membantu memperjelas alur kasus dan memperkuat pembuktian hukum.

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, seiring upaya KPK dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah tersebut.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh