Home / TNI/Polri / Bareskrim Polri Serahkan Berkas Kasus PT Dana Syariah Indonesia ke Kejagung, Penyitaan Aset Capai Rp300 Miliar

Bareskrim Polri Serahkan Berkas Kasus PT Dana Syariah Indonesia ke Kejagung, Penyitaan Aset Capai Rp300 Miliar

 majalahsuaraforum.com-Penyidik dari Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) terus melanjutkan proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah resmi dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa pengiriman berkas perkara dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

“Pada hari ini, Rabu 11 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tim penyidik telah mengirimkan hasil penyidikan yang dikemas dalam berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dilakukan penelitian,” ujar Ade Safri kepada awak media.

Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum tahap pertama, di mana jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara dalam waktu tujuh hari sejak berkas diterima.

Tiga Pimpinan Perusahaan Ditetapkan Sebagai TersangkaPenyidikan perkara ini secara resmi dimulai sejak 14 Januari 2026. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana masyarakat yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan hasil penyidikan serta minimal tiga alat bukti yang sah, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga memiliki peran penting dalam kegiatan operasional perusahaan. Mereka adalah:

TA — Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham

MY — Mantan Direktur PT DSI sekaligus pemegang saham

ARL — Komisaris PT DSI sekaligus pemegang sahamKetiga tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan kegiatan pendanaan yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2025. Dalam praktiknya, penyidik menduga terdapat penggunaan proyek fiktif yang bersumber dari data peminjam (borrower) yang telah ada sebelumnya.

Dana yang dihimpun dari masyarakat sebagai pemberi pendanaan atau lender kemudian disalurkan melalui proyek-proyek tersebut. Akibat praktik tersebut, sejumlah investor diduga mengalami kerugian.Dijerat Berbagai Pasal PidanaDalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari beberapa undang-undang yang berbeda. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan, penipuan, manipulasi laporan keuangan, hingga pencucian uang.Adapun ketentuan hukum yang dikenakan antara lain:Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)Pasal 299 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Pasal 607 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uangPasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).Penyidikan Masih Berkembang Bareskrim Polri menyatakan bahwa penyidikan perkara ini belum berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan. Berdasarkan perkembangan alat bukti yang ada serta hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum, penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka baru.Penanganan terhadap tersangka tambahan nantinya akan dilakukan melalui mekanisme pemisahan berkas perkara atau splitsing.

“Tim penyidik kembali akan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini. Penyidikan terhadap tersangka tersebut akan dilakukan dalam berkas tersendiri,” kata Ade Safri.Perusahaan Juga Akan Dimintai PertanggungjawabanSelain menjerat individu yang terlibat, penyidik juga akan memproses PT Dana Syariah Indonesia sebagai subjek hukum korporasi. Dalam konsep hukum pidana korporasi, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurusnya untuk kepentingan atau keuntungan perusahaan.

Penyidikan terhadap korporasi akan difokuskan pada sejumlah aspek, antara lain kebijakan perusahaan, mekanisme operasional pendanaan, serta alur pengelolaan dana yang berasal dari para investor.

Penyitaan Aset Hingga Rp300 MiliarDalam upaya memulihkan kerugian para korban, penyidik juga melakukan penelusuran serta pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Langkah ini dilakukan melalui proses asset tracing dan asset recovery.

Hingga saat ini, penyidik telah berhasil menyita berbagai aset dengan total estimasi nilai sekitar Rp300 miliar.Beberapa aset bergerak yang disita antara lain:Satu unit mobil inventaris PT DSIDua unit sepeda motor inventaris perusahaanSelain itu, sejumlah aset tidak bergerak berupa properti juga telah disita maupun sedang dalam proses penyitaan. Aset tersebut meliputi:Tiga unit kantor PT DSI yang berada di Prosperity Tower, District 8 SCBD, Jakarta SelatanSatu unit ruko di kawasan Buncit, Jakarta SelatanTanah dan bangunan seluas 11.576 meter persegi di Kabupaten BekasiTanah kosong seluas 401 meter persegi di Jakarta SelatanLahan sekitar 5,3 hektare di Kota Bandung dengan status quoTanah dan bangunan seluas 5.480 meter persegi di Kabupaten Deli Serdang dengan status quoSelain properti, penyidik juga menyita aset piutang berupa 683 sertifikat tanah berstatus SHM dan SHGB yang berkaitan dengan PT DSI.Di sektor keuangan, penyidik melakukan pemblokiran terhadap 31 rekening bank dengan nilai sekitar Rp4 miliar. Selain itu, uang tunai sebesar Rp2,159 miliar juga disita serta dilakukan pemblokiran terhadap 13 rekening deposito dengan nilai mencapai Rp18,8 miliar.

Penelusuran Aliran Dana Bersama PPATKUntuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana, penyidik juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.Penelusuran tersebut dilakukan menggunakan pendekatan follow the money, yaitu metode pelacakan transaksi keuangan untuk menemukan aliran dana mencurigakan yang mungkin berkaitan dengan tindak pidana.Melalui metode ini, penyidik berharap dapat mengidentifikasi aset lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.Koordinasi dengan OJK dan LPSKSelain aspek pidana, Bareskrim juga menjalin koordinasi dengan beberapa lembaga terkait guna memastikan perlindungan terhadap korban.Lembaga yang terlibat dalam koordinasi tersebut antara lain Otoritas Jasa Keuangan serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.Koordinasi ini bertujuan untuk mendata jumlah korban, menghitung total kerugian yang dialami investor, serta menyiapkan mekanisme restitusi atau ganti kerugian bagi para korban.LPSK juga direncanakan membuka kanal pengaduan khusus untuk memfasilitasi para korban yang ingin mengajukan permohonan ganti kerugian.Penyidikan Dipastikan TransparanDalam keterangannya, Ade Safri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami pastikan penyidikan perkara ini berjalan sesuai prinsip due process of law” ujar Ade Safri.Ia juga menambahkan bahwa penyidik akan terus mengembangkan perkara ini, baik dengan menelusuri kemungkinan tersangka tambahan maupun memproses pertanggungjawaban pidana korporasi PT Dana Syariah Indonesia.Seiring dengan perkembangan penyidikan tersebut, kasus PT DSI diperkirakan masih akan memasuki tahap-tahap lanjutan dalam proses penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan sektor keuangan dan investasi digital di Indonesia.(lanpur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh