majalahsuaraforum.com – Penyidik dari Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait laporan yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja. Laporan tersebut berkaitan dengan materi stand-up comedy yang disampaikan Pandji dalam pertunjukan bertajuk Mens Rea.
Pemeriksaan direncanakan berlangsung pada Senin pekan depan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rizki Agung Prakoso.
“Senin ya,” kata Rizki kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Ia menambahkan pemeriksaan dijadwalkan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. “Insya Allah (jam 10.00),” ujarnya.
Sudah Periksa Saksi dan Ahli Sebelumnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli guna mendalami laporan tersebut. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menyebut hingga kini pihaknya telah meminta keterangan dari 14 orang saksi serta sembilan ahli.
Selain itu, penyidik juga memeriksa admin media sosial milik Pandji sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.
Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Ada Sidang Adat Himawan menegaskan proses penyelidikan tetap berjalan meskipun di Toraja telah digelar sidang adat terkait persoalan tersebut. Menurutnya, mekanisme penyelesaian melalui adat merupakan bagian dari living law yang hidup di tengah masyarakat.
“Kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan lanjutan pasca sidang adat,” kata Himawan kepada wartawan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses pidana tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Status Pandji Masih Sebagai Saksi Saat ini, status Pandji Pragiwaksono masih sebagai saksi dalam perkara tersebut. Penyidik masih menelaah apakah terdapat unsur pidana dalam materi stand-up comedy yang dipermasalahkan.
“Nanti kita kaji dulu unsurnya, baru disimpulkan dalam gelar perkara,” ujar Himawan.
Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan, dan kepolisian akan menentukan langkah hukum selanjutnya setelah proses pemeriksaan dan analisis bukti selesai dilakukan.
Aan.











