Home / Hukum - Kriminal / Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Ketiga terhadap KPK

Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Ketiga terhadap KPK

majalahsuaraforum.com – Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Indra Iskandar, kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Februari 2026 dan menjadi upaya praperadilan ketiga yang diajukan Indra.

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut menggugat keabsahan penetapan Indra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.

Dalam dokumen SIPP disebutkan objek perkara praperadilan tersebut adalah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026, dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.

Dua Gugatan Sebelumnya Dicabut Langkah praperadilan ini bukan yang pertama dilakukan oleh Indra Iskandar. Ia sebelumnya sempat mengajukan dua gugatan serupa namun keduanya berakhir dengan pencabutan.

Gugatan praperadilan pertama diajukan pada 22 Januari 2026 dan kemudian dicabut pada 10 Februari 2026. Sementara itu, gugatan kedua yang didaftarkan pada 16 Mei 2024 juga dicabut pada 27 Mei 2024.

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur Menanggapi gugatan tersebut, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Indra telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan setiap penetapan tersangka oleh lembaganya selalu didasarkan pada kecukupan bukti baik dari sisi formal maupun materiil.

“Setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” ujar Budi.

Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR tahun anggaran 2020 dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Tujuh Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Selain Indra Iskandar, sejumlah pihak lain yang turut menjadi tersangka antara lain:

Hiphi Hidupati, mantan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR

Tanti Nugroho, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika

Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada

Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production

Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet

Edwin Budiman, pihak swasta Hingga saat ini para tersangka belum ditahan. Hal tersebut karena kerugian negara dalam proyek pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus ini sendiri telah disidik sejak Februari 2024 dan masih terus berjalan hingga sekarang, sementara proses praperadilan yang diajukan Indra akan menentukan apakah status tersangkanya sah menurut hukum.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh