majalahsuaraforum.com – Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa keputusannya menerima amanah sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan pekerja secara langsung dari dalam pemerintahan.
Penunjukan tersebut dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dan disambut oleh Said sebagai kesempatan untuk memperkuat representasi kalangan buruh dalam proses perumusan kebijakan nasional.
Menjelang pelantikannya di Istana Negara pada Senin (8/6/2026), Said menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak. Ia mengaku telah melakukan pembahasan bersama jajaran KSPI dan berbagai elemen buruh sebelum akhirnya menerima penugasan tersebut.
“Bagi kami setelah kami diskusikan di KSPI khususnya dan kawan-kawan buruh, kami memutuskan untuk juga berjuang melalui di dalam,” kata Said.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan pandangan kalangan buruh terhadap sejumlah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo yang dianggap memberikan perhatian kepada kelompok masyarakat pekerja, petani, nelayan, hingga tenaga pendidik.
Said menilai keterlibatan langsung dalam pemerintahan dapat menjadi sarana untuk menyampaikan aspirasi pekerja secara lebih efektif sekaligus memberikan masukan terhadap berbagai kebijakan yang berdampak pada dunia ketenagakerjaan.
Ia juga menyoroti selama ini kelompok pengusaha memiliki akses yang relatif besar untuk menyampaikan pandangan kepada pemerintah melalui berbagai tokoh yang berada di sekitar pusat pengambilan keputusan. Sementara itu, menurutnya, representasi buruh pada level tersebut masih sangat terbatas.
“Pak Luhut, melalui Pak Airlangga, melalui Pak Bahlil, melalui Pak Rosan, banyak memberikan masukan perihal yang bersifat dengan kepemilikan modal. Yang dari buruh kan tidak ada. Nah saya memberanikan diri berikhtiar, berijtihad, bahwa saya juga harus memberikan keseimbangan terhadap apa apa yang ingin diperjuangkan oleh kaum buruh,” ucapnya.
Dalam menjalankan tugas barunya, Said menyatakan akan memberikan berbagai masukan strategis kepada presiden terkait kebijakan ketenagakerjaan. Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dinilai sangat penting bagi perlindungan dan kesejahteraan pekerja Indonesia.
Ia menegaskan bahwa perannya sebagai penasihat presiden tidak akan mengurangi komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak buruh. Sebaliknya, posisi tersebut akan dimanfaatkan untuk memperkuat suara pekerja dalam proses penyusunan kebijakan negara.
“Saya akan memberikan banyak masukan kepada presiden apabila diminta maupun tidak diminta dan membuat analisis kebijakan,” tandasnya.
Dengan bergabungnya Said Iqbal dalam jajaran penasihat presiden, kalangan buruh berharap aspirasi pekerja dapat lebih terakomodasi dalam berbagai kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja, kesejahteraan buruh, dan reformasi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Dw.











