Foto.ist
majalahsuaraforum.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan perdagangan anak yang terjadi di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Kasus ini melibatkan dua balita berusia 3 dan 5 tahun, serta dua bayi berusia sekitar 5 hingga 6 bulan yang diduga menjadi korban jaringan perdagangan orang.
Wakil Ketua LPSK, Antonius P S Wibowo, menyampaikan bahwa sejak Rabu (11/2/2026) pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri serta Polres Metro Jakarta Barat untuk memastikan seluruh hak korban terpenuhi.
“LPSK secara proaktif berkomunikasi dengan kepolisian untuk menjamin korban memperoleh perlindungan komprehensif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2/2026).
Saat ini, sejumlah anak korban telah diamankan dan ditempatkan sementara di panti asuhan guna memperoleh pengasuhan serta layanan rehabilitasi. LPSK juga terus berkomunikasi dengan pengasuh salah satu korban, serta berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Di sisi lain, aparat kepolisian telah mengamankan sebanyak 10 orang dewasa yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan anak tersebut. Proses hukum terhadap para pelaku kini sedang berjalan.
Berdasarkan catatan LPSK, kasus ini bermula pada 31 Oktober 2025, ketika ibu kandung salah satu korban menjemput anaknya dari rumah kerabat. Namun, hingga 21 November 2025, anak tersebut tidak kunjung kembali.
Setelah dilakukan penelusuran, korban diduga telah diperjualbelikan secara berantai dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai dari Rp 17,5 juta hingga mencapai Rp 85 juta. Anak tersebut akhirnya ditemukan di wilayah Jambi bersama tiga anak lain yang juga diduga menjadi korban perdagangan orang.
Kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam aturan tersebut, pelaku perdagangan anak terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
Antonius menegaskan bahwa negara wajib memastikan korban memperoleh pemulihan menyeluruh, mulai dari pemulihan psikologis dan psikososial, bantuan medis, restitusi, hingga pendampingan selama proses peradilan.
Modus Adopsi Ilegal, Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Anak Ia juga menyinggung pentingnya pengaturan penyitaan sebagai jaminan restitusi dalam Pasal 179 KUHAP baru, yang diharapkan dapat meningkatkan jumlah restitusi bagi korban TPPO. Pada tahun 2024, restitusi untuk korban TPPO tercatat sebesar Rp 968,06 juta.
LPSK menilai kasus ini menjadi alarm serius bagi penguatan sistem perlindungan anak serta deteksi dini perdagangan orang. Menurut Antonius, peran keluarga, masyarakat, serta pemerintah daerah sangat krusial untuk mencegah anak kembali menjadi korban.
“Penegakan hukum yang tegas harus berjalan seiring dengan sistem perlindungan sosial yang kuat agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” tegas Antonius.
Hil.











