majalahsuaraforum.com – Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dalam perkara tudingan ijazah palsu, Rivai Kusumanegara, memberikan penegasan terkait laporan polisi yang menyeret 31 akun media sosial yang terus menyebarkan narasi ijazah palsu.
Rivai menyatakan bahwa isu yang digulirkan oleh kubu Roy Suryo sama sekali bukan bagian dari kegiatan penelitian ataupun produk akademis sebagaimana sering diklaim.
Menurutnya, narasi yang dibangun di media sosial sepanjang periode Januari hingga April 2025 justru lebih mengarah pada serangan personal yang berulang, disertai fitnah dan bahasa yang tidak sesuai dengan etika akademik.
“Tidak ada satu kata pun mereka mengklaim sedang melakukan penelitian, sedang melakukan kegiatan akademis ya. Dan bahkan narasi-narasinya jauh dari kegiatan akademis. Contohnya, menyatakan 99,99% palsu. Itu kan bukan angka-angka akademis,” kata Rivai dalam program Rakyat Bersuara, Rabu (3/2/2026).
Narasi Dinilai Tidak Berlandaskan Etika Akademik
Rivai menilai bahwa cara penyampaian para terlapor dalam menyebarkan tuduhan tersebut tidak menunjukkan pendekatan ilmiah. Sebaliknya, narasi yang muncul di ruang publik dianggap hanya memperkuat kesan adanya upaya menyerang pribadi Jokowi.
Ia menegaskan bahwa penggunaan angka dan pernyataan mutlak seperti yang disampaikan pihak Roy Suryo tidak memiliki dasar akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jokowi Disebut Ambil Langkah Restorative Justice Tanpa Konsultasi
Dalam kesempatan yang sama, Rivai juga mengungkap fakta terkait sikap Jokowi dalam menghadapi perkara tersebut.
Menurutnya, Jokowi sempat memberikan instruksi tegas agar proses hukum tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan. Namun, secara mengejutkan, Jokowi kemudian mengambil langkah Restorative Justice (RJ) terhadap dua orang terlapor tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum.
Rivai menyebut langkah tersebut menunjukkan sikap rendah hati Jokowi, meskipun tudingan yang dilontarkan dinilai sebagai fitnah yang terus berulang.
Hil.











