majalahsuaraforum.com – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sama sekali tidak memuat opsi perubahan mekanisme pemilihan presiden dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Menurut Rifqi, isu mengenai rencana pengembalian pemilihan presiden melalui MPR tidak memiliki dasar politik maupun pembahasan formal di DPR. Ia menekankan bahwa seluruh fraksi di parlemen tidak memiliki kehendak untuk mengubah sistem pilpres yang saat ini berlaku.
“Khusus terkait pilpres kami sepakat atas arahan pimpinan DPR tadi bahwa tidak ada satu pun keinginan untuk mengubah norma menggeser dari pemilihan langsung ke MPR ,” kata Rifqi seusai mengikuti rapat terbatas bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Bukan Domain Undang-Undang Pemilu Rifqi menjelaskan bahwa perubahan mekanisme pemilihan presiden bukanlah kewenangan undang-undang biasa, termasuk RUU Pemilu. Menurutnya, perubahan tersebut hanya dapat dilakukan melalui perubahan Undang-Undang Dasar (UUD).
Karena itu, ia menilai isu yang berkembang di masyarakat seolah DPR dan pemerintah tengah merancang pilpres melalui MPR adalah tidak tepat dan menyesatkan.
“Memang tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut. Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sekarang sedang dan terus berjalan,” ujarnya.
Komitmen pada Demokrasi Konstitusional Lebih lanjut, Rifqi menegaskan bahwa DPR bersama pemerintah berkomitmen menjaga sistem demokrasi konstitusional yang telah disepakati sejak reformasi, termasuk prinsip pemilihan langsung presiden dan wakil presiden oleh rakyat.
Ia menilai klarifikasi ini penting untuk meredam spekulasi publik dan memastikan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak disalahartikan sebagai upaya mundur dari praktik demokrasi yang sudah berjalan.
Dengan penegasan tersebut, Komisi II DPR berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh isu perubahan mekanisme pilpres yang tidak pernah menjadi agenda resmi pembahasan di parlemen.
Dw.











