Home / Hukum - Kriminal / Polri dan PPATK Bersinergi Bongkar Aset Mafia BBM serta LPG Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp 243 Miliar

Polri dan PPATK Bersinergi Bongkar Aset Mafia BBM serta LPG Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp 243 Miliar

majalahsuaraforum.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana serta aset yang diduga terkait praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Langkah ini dilakukan guna memperkuat penegakan hukum, termasuk kemungkinan menjerat para pelaku dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa praktik ilegal tersebut telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar hanya dalam waktu singkat. Dalam kurun dua pekan, tepatnya sejak 7 hingga 21 April 2026, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 243 miliar.

“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 243 miliar. Ini cukup besar hanya dalam 13 hari,” kata Irhamni dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

Menurut Irhamni, salah satu faktor utama yang mendorong maraknya kejahatan ini adalah selisih harga yang sangat tinggi antara BBM subsidi dan nonsubsidi di lapangan. Perbedaan harga tersebut membuka peluang keuntungan besar bagi para pelaku.

Ia menjelaskan bahwa harga BBM nonsubsidi saat ini bisa mencapai Rp 31 ribu per liter, sementara BBM subsidi berada di kisaran Rp 6.800 per liter.

“Disparitas inilah yang memunculkan pelaku-pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan keuntungan yang sangat menggiurkan tadi,” tuturnya.

Dalam operasi penindakan selama dua pekan tersebut, Polri berhasil mengamankan sebanyak 330 tersangka dari 223 lokasi kejadian perkara yang tersebar di berbagai wilayah.

Sejumlah barang bukti juga turut disita, di antaranya sekitar 403 ribu liter solar, 58 ribu liter Pertalite, belasan ribu tabung gas LPG dalam berbagai ukuran, serta 161 unit truk yang diduga digunakan dalam jaringan distribusi ilegal.

Irhamni menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak akan berhenti pada para pelaku di lapangan. Pihaknya berkomitmen untuk menelusuri jaringan yang lebih besar, termasuk aktor intelektual dan pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan tersebut.

“Para pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Migas sekaligus UU TPPU. Kami bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri semua kekayaan para pelaku. Tidak ada tempat di negara kita bagi para pelaku ini untuk menikmati harta kekayaan yang didapatkan dari cara ilegal,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, Muhammad Novian, menyatakan kesiapan lembaganya untuk memberikan dukungan penuh dalam proses pelacakan aliran dana.

Melalui program Gerakan Mulia (Menyatukan Langkah Indonesia Anti Pencucian Uang), PPATK akan membantu memetakan transaksi keuangan yang berkaitan dengan para tersangka.

“PPATK siap support, membantu Pak Dirtipidter terkait aliran dana. Melalui transaksi tersebut, kita bisa melihat siapa pihak-pihak yang terkait, apakah mereka saling berhubungan atau saling membantu dalam melakukan kejahatan ini,” ujar Novian.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dukungan data dari PPATK sangat penting agar proses asset tracing dapat dilakukan secara akurat. Langkah ini juga bertujuan untuk memulihkan kerugian negara akibat praktik mafia energi subsidi tersebut.

“Kami terus support Bareskrim dan Kejaksaan untuk sikat tuntas sampai ke akar-akarnya dalam rangka pemulihan kerugian negara,” tuturnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penyalahgunaan barang subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Penindakan yang dilakukan aparat diharapkan dapat memutus jaringan mafia BBM dan LPG subsidi hingga ke sumber utamanya.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh