majalahsuaraforum.com — Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mendesak pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan Pilkada pada tahun 2026. Menurutnya, penyelesaian revisi regulasi tersebut harus menjadi agenda prioritas agar seluruh tahapan pemilu mendatang dapat berjalan sesuai jadwal.
Dorongan tersebut didasarkan pada agenda teknis penyelenggaraan pemilu yang dijadwalkan mulai memasuki tahapan awal pada awal tahun 2027. Selain itu, proses rekrutmen penyelenggara pemilu juga direncanakan berlangsung pada akhir tahun 2026, sehingga payung hukum baru dinilai harus segera tersedia.
Ferry, yang akrab disapa Kang Ferry, menegaskan bahwa RUU Pemilu bukan sekadar produk hukum formal, tetapi menjadi fondasi utama dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
“RUU Pemilu harus menjadi concern seluruh rakyat karena melalui pemilu seluruh aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara dibuka melalui pemilihan pemimpin. Hal ini krusial untuk menguatkan kualitas demokrasi kita secara adil dan setara,” ujar Ferry di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Mantan Komisioner KPU RI tersebut menjelaskan bahwa revisi undang-undang harus menyentuh sejumlah aspek mendasar yang berkaitan langsung dengan proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
Pertama, menurutnya, revisi perlu fokus pada sistem pemilu, mulai dari penataan sistem, pembagian daerah pemilihan, mekanisme pencalonan, tata cara pemberian suara, hingga formula perhitungan hasil pemilu.
Kedua, pembahasan juga harus memperjelas aspek aktor pemilu, yang mencakup peran dan kewenangan penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, partai politik, calon perseorangan, hingga pasangan calon.
Selain itu, Ferry menilai revisi aturan juga penting untuk memperkuat tata kelola proses pemilu agar lebih efektif, transparan, dan mampu menjawab tantangan demokrasi ke depan.
Ia berharap DPR dan pemerintah segera melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif agar regulasi baru dapat diputuskan pada tahun ini. Menurutnya, keterlambatan pembahasan berpotensi mengganggu persiapan teknis menuju pemilu 2027.
Dengan penyelesaian revisi pada 2026, Ferry meyakini sistem pemilu dan pilkada akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, sekaligus mampu meningkatkan kualitas demokrasi yang lebih adil dan setara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dw.











