majalahsuaraforum.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus diatur secara spesifik dan tegas dalam undang-undang. Ketentuan tersebut tidak dapat hanya didasarkan pada norma umum yang ada dalam regulasi tentang ASN.
Penegasan ini disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Perkara tersebut merupakan pengujian terhadap Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal itu dinilai membuka ruang bagi pengisian jabatan ASN tertentu di instansi pusat oleh prajurit TNI dan anggota Polri tanpa batasan yang jelas.
MK Nilai Dasar Hukum Penempatan Polri di ASN Belum Memadai Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai Pasal 19 UU ASN tidak memberikan pengaturan yang rinci mengenai jabatan ASN apa saja dan instansi pusat mana yang dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota Polri.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa penggunaan pasal tersebut sebagai dasar hukum penempatan anggota Polri di jabatan ASN tertentu adalah keliru karena tidak memiliki pengaturan yang bersifat khusus.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, menggunakan Pasal 19 Undang-Undang 20/2023 sebagai dasar hukum atau undang-undang untuk menempatkan anggota Kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat karena Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang 20/2023 tidak memberikan pengaturan khusus terhadap jabatan ASN tertentu apa saja dan instansi pusat mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota Kepolisian,” ujar Ridwan Mansyur saat membacakan amar putusan.
Perlu Pengaturan Khusus dalam Undang-Undang MK berpandangan bahwa pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri memiliki implikasi serius terhadap prinsip profesionalisme, netralitas ASN, serta pemisahan fungsi sipil dan keamanan. Oleh sebab itu, pengaturannya tidak bisa diserahkan pada norma umum, melainkan harus dirumuskan secara tegas dalam undang-undang.
Putusan ini sekaligus menegaskan kembali posisi Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya juga menyatakan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun, kecuali jika penugasannya memang secara eksplisit diatur dalam undang-undang.
Implikasi Putusan MK Dengan adanya putusan ini, pemerintah dan pembentuk undang-undang didorong untuk:
Menyusun pengaturan khusus terkait penempatan anggota Polri di jabatan ASN Menentukan secara jelas jenis jabatan dan instansi yang dapat diisi Menjaga prinsip supremasi sipil dan netralitas birokrasi negara Putusan MK tersebut menjadi rujukan penting dalam menata hubungan antara institusi kepolisian dan birokrasi sipil agar tetap sejalan dengan konstitusi.
Dw.











