majalahsuaraforum.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sebuah clandestine laboratory atau laboratorium rahasia narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca yang dikenal sebagai tembakau sintetis di wilayah Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari koki produksi hingga kurir.
Berdasarkan keterangan resmi Biro Humas BNN, pengungkapan pabrik narkotika ini merupakan hasil kerja sama lintas direktorat, yakni Direktorat Psikotropika dan Prekursor (P2), Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN. Operasi tersebut juga berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan BNN. Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan, petugas akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi produksi pada Jumat (9/1/2026).
“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih 2 bulan,” tulis Biro Humas BNN dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).
Dalam operasi penggerebekan itu, BNN mengamankan tiga orang tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial ZD sebagai pelaku utama sekaligus koki produksi, FH yang berperan sebagai tester hasil produksi, serta Fir yang bertugas sebagai kurir.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi narkotika tersebut diperoleh dengan cara daring.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online,” imbuh Biro Humas BNN.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, serta MDMB Inaca berupa sisa residu. BNN juga menyita berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan dalam proses produksi narkotika.
BNN menyatakan pengungkapan ini masih akan dikembangkan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Sementara itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500.000.000.
“Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” pungkas Biro Humas BNN.
BNN RI menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Keberhasilan pengungkapan ini disebut sebagai bukti keseriusan BNN dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, sekaligus menjadi prasyarat penting dalam membangun sumber daya manusia yang unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Mantan Kapolda Banten tersebut juga menekankan bahwa persoalan narkotika tidak semata-mata persoalan kriminal, melainkan isu kemanusiaan yang harus ditangani secara komprehensif.
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.
Octa.











