Home / Politik / PKS Nilai Dua Skema Pilkada Sah secara Konstitusi, Sikap Partai Masih Dikaji

PKS Nilai Dua Skema Pilkada Sah secara Konstitusi, Sikap Partai Masih Dikaji

majalahsuaraforum.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan belum mengambil keputusan final terkait wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada), apakah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Meski demikian, PKS menegaskan bahwa kedua mekanisme tersebut sama-sama memiliki landasan konstitusional dan bersifat demokratis.

Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, menjelaskan bahwa jika dilihat dari sudut pandang konstitusi, baik pilkada langsung maupun pilkada tidak langsung melalui DPRD tidak bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan Indonesia.

“Secara konstitusi, pilkada langsung atau pun pilkada tidak langsung melalui DPRD sama-sama konstitusonal dan sama sama Demokratris. Jadi kalau basis argumennya adalah konstitusi, maka keduanya dibolehkan,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Muhammad Kholid, Rabu (7/1/2026).

Menurut Kholid, mekanisme pemilihan kepala daerah memiliki karakter yang berbeda dengan pemilihan presiden. Ia menegaskan bahwa dalam konteks pilpres, konstitusi secara tegas mengamanatkan pelaksanaan pemilihan secara langsung oleh rakyat.

“Hal ini berbeda dengan pilpres yang wajib dilakukan secara langsung, karena perintah dan mandat konsitusi harus langsung,” ucap Kholid.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa PKS masih membuka ruang kajian dan diskusi internal terkait sistem pilkada yang paling tepat diterapkan ke depan. Partai ini menilai bahwa perdebatan mengenai mekanisme pilkada seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada isu konstitusionalitas, karena kedua opsi tersebut sama-sama dibolehkan oleh Undang-Undang Dasar.

Wacana pilkada melalui DPRD belakangan kembali mencuat dan memicu beragam respons dari partai politik, relawan, serta masyarakat sipil. PKS sendiri menegaskan akan mencermati berbagai aspek, termasuk kualitas demokrasi, efektivitas pemerintahan daerah, serta aspirasi publik, sebelum menentukan sikap resmi dalam pembahasan kebijakan tersebut.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh