majalahsuaraforum.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) guna memperkuat kesetaraan gender serta meningkatkan partisipasi perempuan dalam pemilu dan kehidupan politik nasional.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang berlangsung di Kantor KPU Pusat, Jakarta, pada Senin (15/12/2025). Kolaborasi ini menjadi bagian dari penguatan sinergi antarlembaga dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilu 2029.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini sempat mengalami penundaan beberapa kali. Meski demikian, kesepakatan tersebut akhirnya dapat diwujudkan sebagai bentuk komitmen KPU dalam menghadirkan pemilu yang lebih inklusif dan berperspektif gender.
“Dalam kaitan ini, KPU ingin bersinergi dengan banyak kelompok dengan banyak pihak termasuk dengan KemenPPPA untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik,” ungkap Afifuddin.
Menurut Afifuddin, ruang lingkup nota kesepahaman ini tidak hanya berfokus pada peningkatan keterlibatan perempuan sebagai pemilih maupun peserta pemilu, tetapi juga mencakup upaya pencegahan dan penanganan berbagai persoalan yang kerap dihadapi perempuan. Salah satu perhatian utama adalah potensi terjadinya kekerasan berbasis gender, baik di lingkungan kerja penyelenggara pemilu maupun selama proses kontestasi politik.
“Kita lakukan edukasi bersama dan pada saatnya nanti, KPU dengan Kementerian PPPA akan melakukan banyak inisiasi bersama. Harapan kita menguatkan jajaran kami di KPU, dan tentunya juga di teman-teman Kementerian PPPA,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menegaskan bahwa MoU ini merupakan langkah awal yang krusial dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender yang berkelanjutan dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Kerja sama ini untuk peningkatan partisipasi perempuan dalam pemilu yang akan datang di 2029. Memang pemilu masih lama, tetapi kita harus berjuang dari jauh-jauh hari agar kesetaraan gender terwujud di pemilu,” ujar Arifah.
Arifah menjelaskan bahwa kerja sama antara KPU dan KemenPPPA meliputi pertukaran serta pemanfaatan data antarlembaga, penguatan edukasi politik bagi perempuan, serta peningkatan aspek keamanan dan perlindungan perempuan. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan penyelenggaraan pemilu yang lebih aman dan responsif terhadap isu gender.
Ia juga mengungkapkan bahwa partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam politik nasional menunjukkan tren peningkatan. Pada Pemilu 2024, keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencapai 22 persen, yang merupakan capaian tertinggi sepanjang sejarah pemilu di Indonesia. Sementara itu, keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tercatat mencapai 36 persen.
“Ini merupakan keberhasilan bersama, tetapi kita masih bisa mencapai hasil yang lebih baik,” tuturnya.
Melalui kolaborasi ini, KPU dan Kementerian PPPA berharap penyelenggaraan pemilu mendatang tidak hanya berjalan secara jujur dan adil, tetapi juga semakin inklusif, aman, serta berkeadilan gender. Dengan demikian, kualitas demokrasi nasional dapat terus diperkuat, seiring meningkatnya peran dan representasi perempuan dalam proses pengambilan kebijakan di tingkat nasional.
Dw.










