Home / Ekonomi / Pelaku Thrifting Klarifikasi Isu Impor Ilegal: Bukan Ancaman bagi UMKM, Tapi Solusi Ekonomi Hijau

Pelaku Thrifting Klarifikasi Isu Impor Ilegal: Bukan Ancaman bagi UMKM, Tapi Solusi Ekonomi Hijau

majalahsuaraforum.com – Polemik mengenai praktik impor pakaian bekas ilegal yang marak belakangan ini menuai tanggapan dari para pelaku usaha thrifting di Tanah Air. Mereka menilai bahwa kegiatan jual beli pakaian bekas tidak bisa disamakan dengan praktik impor ilegal yang merugikan negara, karena sebagian besar pelaku thrifting lokal justru berkontribusi pada ekonomi sirkular dan pelestarian lingkungan.

Salah satu pelaku usaha thrifting, Alvin Jovendri dari J Store, menegaskan bahwa bisnis thrifting sejatinya mendukung gerakan go green dan prinsip keberlanjutan dengan memperpanjang usia pakai pakaian yang masih layak digunakan.

“Thrifting itu bukan pembunuh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Justru barang-barang impor murah dari luar yang membunuh konveksi lokal,” tegas Alvin saat ditemui dalam acara USS 2025 di JICC Senayan, Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Menurut Alvin, banyak pelaku thrifting di Indonesia yang menjalankan bisnisnya tanpa bergantung pada impor pakaian bekas dari luar negeri. Mereka justru memanfaatkan pakaian yang sudah tidak terpakai milik teman, keluarga, atau komunitas lokal untuk dijual kembali dengan harga terjangkau.

“Kami beli dari teman yang sudah bosan sama bajunya, lalu dijual lagi. Tetapi, sayangnya pemerintah menyamaratakan semua, padahal ada perbedaan antara impor ilegal dan thrifting lokal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, model bisnis thrifting lokal seperti ini turut mendorong perputaran ekonomi kreatif serta membuka kesempatan kerja bagi masyarakat dengan modal kecil. Banyak penjual yang memasarkan pakaian bekas berkualitas mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 20.000 per potong, yang dapat dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat.

Alvin berharap pemerintah dapat melihat perbedaan antara thrifting lokal yang legal dan ramah lingkungan dengan praktik impor pakaian bekas ilegal yang merugikan negara. Ia juga menyampaikan kesiapan pelaku usaha untuk tunduk pada aturan pemerintah, selama regulasi tersebut tetap memberikan ruang bagi pelaku kecil untuk bertahan.

“Kalau yang ilegal tentu kita setuju untuk dihilangkan. Tetapi, dicarikan solusi supaya bisa legal, biar teman-teman enggak kehilangan mata pencaharian,” tutup Alvin.

Pernyataan tersebut muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak terhadap impor pakaian bekas ilegal beberapa waktu lalu. Pemerintah menilai praktik tersebut merugikan negara karena menimbulkan kebocoran penerimaan pajak dan mengancam keberlangsungan industri tekstil serta konveksi lokal.

Meski demikian, para pelaku thrifting menegaskan bahwa langkah penertiban seharusnya tidak menutup ruang bagi usaha kecil yang beroperasi secara mandiri dan sesuai prinsip ekonomi sirkular. Mereka berharap pemerintah dapat menyusun kebijakan yang membedakan secara tegas antara praktik impor ilegal dan kegiatan thrifting lokal agar industri kecil tetap bisa berkembang tanpa menyalahi aturan.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh