majalahsuaraforum.com – Pemerintah Denmark sedang menyiapkan kebijakan baru yang akan melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial. Langkah ini dilakukan untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk penggunaan ponsel dan platform digital yang dinilai telah memengaruhi perkembangan mental serta sosial mereka.
Kebijakan tersebut pertama kali diumumkan oleh Perdana Menteri Denmark, Mette Frederiksen, dalam pidato pembukaan sidang parlemen bulan Oktober 2025. Dalam pidatonya, Frederiksen mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap dampak negatif media sosial terhadap anak-anak dan remaja.
“Kita telah melepaskan monster,” ujar Frederiksen, seperti dikutip dari The Guardian, Minggu (9/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa media sosial dan penggunaan ponsel secara berlebihan telah menyebabkan penurunan kemampuan membaca, gangguan konsentrasi, serta meningkatnya kecemasan dan depresi di kalangan generasi muda. Frederiksen juga menyoroti hilangnya masa kecil anak-anak akibat ketergantungan terhadap dunia digital.
“Ponsel dan media sosial telah merampas masa kecil anak-anak kita,” tegasnya.
Perdana Menteri itu memaparkan hasil survei nasional yang menunjukkan kondisi yang cukup mengkhawatirkan. Sekitar 60 persen anak laki-laki berusia 11 hingga 19 tahun di Denmark tidak lagi bermain dengan teman-teman di waktu luang, sementara 94 persen siswa kelas 7 sudah memiliki akun media sosial bahkan sebelum berusia 13 tahun.
Menurut Frederiksen, fenomena ini menunjukkan bahwa anak-anak semakin terpapar pada konten yang belum sesuai dengan usia mereka, serta mengalami penurunan interaksi sosial langsung.
Pemerintah Denmark berencana untuk menerapkan kebijakan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun mulai tahun depan. Aturan tersebut akan mencakup sejumlah platform media sosial populer, meski pemerintah belum menyebutkan secara rinci platform apa saja yang akan termasuk dalam daftar tersebut.
Namun demikian, orang tua tetap diberikan opsi untuk mengizinkan anak menggunakan media sosial sejak usia 13 tahun, asalkan penggunaannya berada di bawah pengawasan ketat.
Mendukung kebijakan ini, Menteri Digitalisasi Denmark, Caroline Stage, menyebut keputusan tersebut sebagai langkah besar dalam melindungi anak-anak di era digital.
“Kita terlalu naif. Kita telah menyerahkan kehidupan digital anak-anak kepada platform yang tidak memikirkan kesejahteraan mereka. Kini saatnya kita beralih dari tawanan digital menuju komunitas,” ujar Stage.
Sebelum kebijakan ini dirancang, Denmark telah lebih dulu memberlakukan larangan penggunaan ponsel di sekolah dan kegiatan ekstrakurikuler, sesuai rekomendasi dari Komisi Kesejahteraan Pemerintah. Komisi tersebut juga menilai bahwa anak di bawah usia 13 tahun sebaiknya tidak memiliki ponsel pintar atau tablet pribadi.
Melalui kebijakan baru ini, Denmark berharap dapat menjadi pelopor dalam perlindungan digital anak-anak di Eropa, sekaligus mengembalikan keseimbangan antara kehidupan nyata dan dunia digital di kalangan generasi muda.
Red.











