Home / Ekonomi / Kepala BGN Klarifikasi Anggaran Motor Listrik yang Sempat Ditolak Kemenkeu

Kepala BGN Klarifikasi Anggaran Motor Listrik yang Sempat Ditolak Kemenkeu

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan penjelasan terkait pengadaan 21.801 unit motor listrik yang sebelumnya sempat disebut ditolak oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan polemik mengenai penggunaan anggaran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam wawancara eksklusif, Dadan menjelaskan bahwa anggaran untuk pengadaan motor roda dua memang telah tercantum dalam APBN Badan Gizi Nasional. Namun, hingga Oktober tahun lalu, dana tersebut masih berada dalam status terblokir.

“Saya perlu klarifikasi terkait ini, yang pertama di dalam APBN anggaran badan gizi ada itu pengadaan motor roda dua, dan sampai Oktober dananya dalam keadaan terblokir,” kata Dadan dalam wawancara eksklusif.

Ia menambahkan bahwa pembukaan blokir anggaran tersebut baru dilakukan pada Oktober dan seluruh prosesnya tidak mungkin dilakukan secara sepihak.

“Buka blokirnya pada Oktober, dan perlu Anda ketahui bahwa di dalam pengelolaan keuangan negara kita tidak bisa sendirian, jadi segala sesuatunya dalam perencanaan pasti ada persetujuan,” ungkap dia.

Dadan menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah melalui mekanisme pengawasan yang ketat, termasuk persetujuan dari berbagai lembaga terkait.

“Ketika buka blokir ada persetujuan, ketika eksekusi ada persetujuan, jadi untuk pengelolaan anggaran negara, you are never alone, jadi tidak mungkin melakukan sendiri,” tambahnya lagi.

Menurutnya, BGN tidak bekerja sendiri dalam menjalankan proses pengadaan tersebut. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pembukaan blokir, hingga eksekusi anggaran, telah melalui prosedur resmi yang melibatkan banyak pihak.

Ia menjelaskan adanya forum tripartit yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Badan Gizi Nasional sebagai pihak yang menyetujui pembukaan blokir anggaran.

“Ketika anggaran ada, kemudian ada itu harus tersedia. Tersedia itu harus membuka blokir, ketika membuka blokir itu ada forum tripartit, Kementerian Keuangan, Bappenas, dan juga Badan Gizi Nasional,” jelas Dadan.

“Jadi tiga pihak itu menyetujui bahwa blokirnya bisa dibuka. Ketika proses dilakukan itu kan ada review aktif. Itu pun harus persetujuan dari Kementerian Keuangan,” jelas Dadan.

Selain itu, Dadan juga memastikan bahwa penggunaan dana negara untuk pembayaran kontrak tetap berada di bawah pengawasan langsung Kementerian Keuangan.

“Ketika proses ini sudah terjadi dan ada kontrak, maka pembayaran pun dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Uang itu tidak akan bisa digunakan tanpa persetujuan Kementerian Keuangan,” tambahnya lagi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya mengungkapkan bahwa pada tahun lalu pihaknya sempat menolak pengajuan pembelian komputer dan motor untuk mendukung program MBG.

“Tahun lalu sempat kita nggak mau, kita tolak untuk beli komputer yang terlalu banyak dan beli motor, tapi sekarang saya belum tahu, saya akan lihat lagi seperti apa. Ini gosip ya? Saya cek lagi,” kata Purbaya dalam diskusi media di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Purbaya saat itu menilai bahwa anggaran program MBG seharusnya lebih diprioritaskan untuk pengadaan makanan, bukan sarana pendukung seperti motor.

“Bukan nggak boleh, kita nggak tahu programnya seperti apa, tapi kan harusnya utamanya untuk makanan. Kalau yang pebisnis kan udah untung cukup, mereka cicil dari sana harusnya, tapi saya akan coba cek lagi,” tutur Purbaya.

Dengan adanya penjelasan dari Kepala BGN, pemerintah berupaya menegaskan bahwa proses pengadaan motor listrik telah berjalan melalui jalur formal dan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh