Home / Ekonomi / Menkeu Soroti Wacana Pajak Jalan Tol, Purbaya Minta Kajian Menyeluruh Sebelum Diterapkan

Menkeu Soroti Wacana Pajak Jalan Tol, Purbaya Minta Kajian Menyeluruh Sebelum Diterapkan

majalahsuaraforum.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan belum menerima laporan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait munculnya rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai rencana kebijakan yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025–2029.

Usai menghadiri Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero/SMI) di Jakarta, Rabu (22/4/2026), Purbaya mengaku terkejut dengan munculnya isu tersebut dan menegaskan bahwa setiap kebijakan pajak baru seharusnya lebih dahulu melalui analisis yang komprehensif.

“Kalau saya, enggak tahu. Kan menterinya saya. Entar saya beresin, deh. Itu harusnya dianalisa dulu Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Saya enggak tahu sudah ada, apa belum. Tapi sekarang, katanya, tiba-tiba ada banyak isu pajak. Apa penambahan pajak sana-sini, saya belum baca. Nanti saya lihat,” ujar Purbaya usai acara Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero/SMI) di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Ia menegaskan, setiap rencana penambahan pajak wajib melalui kajian mendalam oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebelum diterapkan kepada masyarakat.

“Ya nanti kita beresin yang pajak. Saya minta nanti Badan Kebijakan Fiskal menganalisis sebelum ada pajak baru dikenakan,” kata dia.

Lebih lanjut, Purbaya mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya telah berkomitmen untuk tidak menambah jenis pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang sudah ada sebelum kondisi ekonomi nasional benar-benar membaik. Menurutnya, kebijakan tersebut baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mendekati angka 6 persen.

“Kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada. Kita lihat kan ada macam-macam, ada pertumbuhan ekonomi, ada survei kepercayaan konsumen, ada macam-macam. Tapi ya jangan 6 persen persis, dekat-dekat juga boleh. Tapi kita pastikan bahwa itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan pajak baru,” jelasnya.

Wacana pengenaan pajak terhadap jalan tol sebenarnya bukan isu baru. Rencana tersebut diketahui sudah pernah mencuat sejak tahun 2015, namun pada saat itu implementasinya ditunda dan belum pernah diberlakukan. Kini isu itu kembali muncul di tengah kondisi pertumbuhan ekonomi yang dinilai belum cukup kuat.

Hingga saat ini, angka pertumbuhan ekonomi nasional untuk triwulan I tahun 2026 masih menunggu rilis resmi dari Badan Pusat Statistik. Sejumlah proyeksi menyebut pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,2 hingga 5,4 persen, yang berarti masih berada di bawah target 6 persen sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan.

Sementara itu, pihak DJP menegaskan bahwa rencana pungutan PPN atas jasa jalan tol masih sebatas tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi aturan yang berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa hingga saat ini masyarakat belum dikenakan perubahan perlakuan perpajakan untuk penggunaan jalan tol.

“Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” ujar Inge, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen strategis jangka menengah yang memuat arah kebijakan perpajakan untuk periode 2025–2029.

Menurut Inge, pencantuman wacana tersebut dalam dokumen strategis lebih ditujukan sebagai arah perluasan basis pajak di masa depan, demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, proporsional, dan berkelanjutan.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antarjenis jasa serta mendukung keberlanjutan fiskal pemerintah dalam pembiayaan pembangunan nasional, termasuk proyek-proyek infrastruktur.

Dengan demikian, hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai kapan atau apakah PPN jalan tol benar-benar akan diberlakukan. Pemerintah masih menunggu hasil kajian menyeluruh, terutama dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh