majalahsuaraforum.com – Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 berpotensi bertentangan dengan arah kebijakan nasional dalam pengembangan kendaraan listrik serta upaya mewujudkan kemandirian energi Indonesia. Lembaga tersebut menilai regulasi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dapat mengganggu percepatan adopsi kendaraan listrik yang selama ini menjadi salah satu fokus pemerintah.
Menurut IESR, aturan tersebut dinilai menghapus mandat pajak 0 persen bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Kebijakan ini bahkan disebut sebagai bentuk kemunduran regulasi karena dianggap tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus berpotensi menghambat target besar pemerintah dalam mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak.
Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa, menegaskan bahwa kepastian dan konsistensi regulasi merupakan faktor penting bagi keberlanjutan investasi di sektor kendaraan listrik. Ia menilai Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 perlu segera diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Pasal 7 UU HKPD memberikan arah kebijakan yang sangat maju dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak. Kami memandang perlunya sinkronisasi agar Permendagri 11/2026 tetap mengacu pada mandat undang-undang tersebut, sehingga status ‘bukan objek pajak’ bagi kendaraan listrik tetap terjaga,” ujar Fabby di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, pengenalan formula Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) beserta koefisien bobot dalam beleid tersebut secara tidak langsung menetapkan kendaraan listrik sebagai objek pajak. Menurutnya, langkah itu bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang tengah mendorong pengurangan impor BBM dan percepatan transisi energi nasional.
IESR juga menilai kebijakan ini berisiko memperlambat pencapaian target pemerintah untuk menghadirkan 2 juta mobil listrik dan 13 juta sepeda motor listrik pada tahun 2030. Padahal, kendaraan listrik dinilai memiliki efisiensi energi yang jauh lebih tinggi dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil.
Fabby menuturkan bahwa kendaraan listrik mampu menekan konsumsi energi sekitar 70 hingga 80 persen lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional. Oleh sebab itu, pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dianggap sangat penting untuk meningkatkan daya tarik masyarakat terhadap kendaraan listrik, sekaligus membantu pemerintah menekan beban subsidi BBM.
“Analisis IESR menunjukkan, pencapaian target kendaraan listrik 2030 dapat menghemat devisa impor hingga Rp49 triliun dan memangkas subsidi BBM sebesar Rp18,3 triliun per tahun,” kata Fabby.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa insentif pajak di tingkat nasional seharusnya tetap dipertahankan, bahkan diperluas. Menurutnya, perubahan skema dari pajak 0 persen menjadi tarif yang bergantung pada kebijakan masing-masing kepala daerah justru dapat menciptakan ketidakpastian harga di pasar.
Kondisi tersebut dinilai berisiko mengganggu paritas harga kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional, yang selama ini menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong adopsi massal di masyarakat.
Di tengah perkembangan industri kendaraan listrik yang masih berada pada tahap awal, inkonsistensi regulasi dikhawatirkan dapat menurunkan minat konsumen serta memperlemah iklim investasi, khususnya pada sektor manufaktur kendaraan listrik dan infrastruktur pengisian daya.
Karena itu, IESR mendesak pemerintah, terutama Kementerian Dalam Negeri, untuk segera melakukan langkah korektif dengan menunda penerapan aturan tersebut.
“Tunda implementasi Permendagri No. 11/2026, khususnya yang berkaitan dengan KBLBB. Lakukan harmonisasi regulasi dengan Pasal 7 dan Pasal 12 UU No. 1/2022 guna menegaskan kembali bahwa kendaraan energi terbarukan tetap bukan objek pajak,” tandasnya.
Di akhir pernyataannya, Fabby kembali menegaskan pentingnya jaminan fiskal yang konsisten agar target pengembangan kendaraan listrik nasional pada 2030 tetap berada di jalur yang tepat.
“Kita tidak bisa mencapai dekarbonisasi industri dan penghentian impor BBM jika aturan main berubah setiap dua tahun. Jika regulasi ini tidak segera direvisi, maka sangat rentan terhadap uji materiil (judicial review) di Mahkamah Agung (MA), yang justru dapat memperburuk kepercayaan konsumen dan investor,” pungkasnya.
Dw.











