majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap pengurusan jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Langkah hukum tersebut menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya roda pemerintahan dan stabilitas birokrasi di daerah.
“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).
Selain Sugiri, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo bernama Sucipto. Keempatnya diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pekerjaan dan pengurusan jabatan di lingkup Pemkab Ponorogo.
Asep menjelaskan, perkara tersebut terbagi ke dalam tiga klaster utama, yaitu dugaan suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo, suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi lainnya yang dilakukan oleh sejumlah pejabat daerah.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Asep menegaskan.
Dalam kasus ini, Bupati Sugiri Sancoko dan Direktur RSUD Yunus Mahatma disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sucipto dan Yunus juga diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Penahanan terhadap dua pejabat penting daerah tersebut menimbulkan kekhawatiran publik akan potensi lumpuhnya pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Banyak pihak menilai, situasi ini dapat menghambat jalannya pengambilan keputusan penting dan berdampak pada pelayanan publik.
Kasus ini juga kembali membuka sorotan terhadap praktik jual beli jabatan dan suap proyek yang masih terjadi di sejumlah pemerintahan daerah, meskipun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPK telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi.
Asep menegaskan bahwa lembaganya akan terus berkomitmen melakukan pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap berbagai potensi korupsi di daerah, terutama yang melibatkan kepala daerah dan pejabat strategis.
“Penindakan ini menjadi bagian dari upaya KPK memastikan sistem merit dalam birokrasi berjalan sebagaimana mestinya, tanpa intervensi uang dan kekuasaan,” tegasnya.
KPK menilai bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pejabat daerah lain agar tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Di sisi lain, masyarakat Ponorogo berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah untuk memastikan agar pelayanan publik dan kegiatan administrasi di daerah tetap berjalan normal selama proses hukum berlangsung.
Octa.











