majalahsuaraforum.com – Aliansi Mahasiswa Nusantara menyuarakan desakan kuat kepada Komisi III DPR agar dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ada pemisahan tegas antara barang bukti dan alat bukti. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
“Inilah yang kami tekankan, barang bukti tidak boleh disamakan dengan alat bukti,” ujar Muhammad Fadli, inisiator Aliansi Mahasiswa Nusantara, saat berbicara di hadapan anggota DPR.
Menurut Fadli, penggabungan barang bukti dan alat bukti dalam KUHAP yang berlaku saat ini bisa membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa praktik tersebut berisiko menjerat warga sipil, termasuk aktivis yang menyampaikan pendapat secara terbuka.
“Dalam beberapa kasus, aparat menggunakan barang bukti untuk menjustifikasi tuduhan tanpa dasar kuat. Ini bisa menjerat orang yang sebenarnya tidak bersalah,” tegas Fadli.
Fadli juga mencontohkan kasus-kasus penahanan aktivis pascaaksi demonstrasi yang terjadi akibat tumpang tindih pemahaman antara barang bukti dan alat bukti. Karena itu, mahasiswa meminta DPR agar ketentuan pemisahan keduanya dimasukkan secara jelas dalam revisi KUHAP.
Selain itu, Aliansi Mahasiswa Nusantara menyoroti perlunya definisi yang jelas mengenai penahanan tersangka. Menurut Fadli, KUHAP saat ini masih memberi ruang bagi subjektivitas aparat dalam menentukan siapa yang layak ditahan.
“Harus ada klasifikasi tersangka yang boleh ditahan agar penegakan hukum lebih objektif dan tidak sewenang-wenang,” katanya.
Desakan mahasiswa ini merupakan bagian dari upaya mereka mendorong revisi KUHAP yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada prinsip keadilan. Komisi III DPR menegaskan bahwa masukan tersebut akan dipertimbangkan dalam proses pembahasan selanjutnya, dengan tujuan memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.
Dw.











