Home / Hukum - Kriminal / Polda Kaltim Ungkap Pabrik Sabu Rumahan di Balikpapan, Diduga Terkait Sindikat Internasional

Polda Kaltim Ungkap Pabrik Sabu Rumahan di Balikpapan, Diduga Terkait Sindikat Internasional

majalahsuaraforum.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap sebuah laboratorium rumahan pembuat narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan. Polisi menduga bahan baku produksi sabu tersebut berasal dari Malaysia dan berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba lintas negara.

Kasus ini terungkap setelah Tim 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap seorang perempuan berinisial AS pada Selasa (28/4/2026). Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 6,23 gram dan 5,29 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, menjelaskan bahwa penangkapan AS menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pengembangan terhadap AS yang ditangkap pada Selasa (28/4/2026) tersebut, terungkap AS merupakan kaki tangan dari seorang pria berinisial OH,” ujar Romy dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, aparat kemudian melakukan penggerebekan di rumah milik OH. Di lokasi tersebut, polisi menemukan laboratorium mini yang diduga digunakan sebagai tempat produksi sabu-sabu.

Laboratorium itu berada di dalam kamar pribadi milik OH yang telah dimodifikasi menjadi tempat meracik narkotika. Polisi juga menemukan berbagai alat produksi beserta bahan kimia yang digunakan untuk membuat sabu.

Romy mengungkapkan, OH diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam bisnis haram tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga tersangka memiliki hubungan dengan jaringan internasional.

“Dalam kamar OH ditemukan alat-alat dan bahan baku untuk membuat sabu-sabu, bahan baku dipasok dari Malaysia. Ini bagian dari jaringan internasional,” katanya.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi bahan baku maupun pemasaran sabu hasil produksi laboratorium tersebut.

Polda Kaltim menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu fokus utama kepolisian di wilayah Kalimantan Timur. Aparat akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat terlarang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar melalui layanan darurat 110 maupun saluran pengaduan resmi kepolisian lainnya.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh