majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Cipanas yang berlokasi di Desa Karanglayung dan Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial A, seorang pekerja swasta, dan T, yang bertugas sebagai sekretaris tim pengadaan tanah pada tahun 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan manipulasi terhadap data pengajuan ganti rugi lahan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 6,46 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Bendungan Cipanas pada tahun 2022. Proses inventarisasi lahan dilakukan oleh satuan tugas (Satgas) B yang dibentuk oleh Ketua Tim P2T untuk mengidentifikasi kepemilikan lahan warga yang terdampak pembangunan.
“Dari hasil penyidikan, tim kami menemukan 26 bidang tanah yang diajukan bukan oleh pemilik sebenarnya. Ada indikasi penggunaan nama pihak lain atau joki untuk memperoleh ganti rugi,” ujar Adi Purnama dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
Lebih lanjut, Adi mengungkapkan bahwa proses peralihan kepemilikan tanah yang dilakukan para tersangka terjadi setelah terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.727-Pemum/2016 tanggal 22 Juli 2016, tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Cipanas di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Indramayu.
“Para tersangka memanipulasi data riwayat kepemilikan tanah dan dokumen jual beli seolah-olah dilakukan sebelum penetapan lokasi. Padahal faktanya, transaksi tersebut terjadi setelah penetapan, sehingga tidak sah digunakan untuk klaim ganti rugi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan sementara, penyidik menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 6,468 miliar. Nilai tersebut berasal dari pembayaran ganti rugi terhadap 26 bidang tanah yang tidak sah karena diajukan oleh pihak yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut.
“Nilai kerugian negara tersebut berasal dari pembayaran ganti rugi terhadap 26 bidang tanah yang tidak sah, karena pengajuan dilakukan oleh pihak yang tidak berhak,” tambah Adi.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 9 juncto Pasal 18 atau Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hari ini keduanya resmi kami tahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kejari Sumedang memastikan penyidikan kasus ini tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi pengadaan lahan Bendungan Cipanas yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
Octa.











