majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan proses pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemindahan Ammar dari Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta, menuju Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di kawasan Nusakambangan setelah putusan pengadilannya dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, menjelaskan seluruh tahapan telah dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Semuanya menjalani sesuai dengan aturan. Saya rasa Ammar juga warga negara yang pasti tahu aturannya seperti apa. Upaya-upaya hukum yang dilakukan tetap kita hormati,” ujar Rika Aprianti, Sabtu (9/5/2026).
Sebelumnya, Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Karena tidak mengajukan banding hingga batas waktu yang telah ditentukan, putusan tersebut dinyatakan inkrah. Setelah itu, Ammar dipindahkan kembali ke Nusakambangan untuk menjalani sisa masa hukumannya. Proses pemindahan dilakukan pada Jumat malam (8/5/2026) dengan pengawalan ketat dari petugas pemasyarakatan.
Meski demikian, Ammar dikabarkan sempat menyampaikan keberatan atas pemindahan tersebut. Namun pihak Ditjen Pas menegaskan keberatan itu tidak memengaruhi keputusan yang telah ditetapkan.
“Hak untuk menolak tentu dipersilakan, tetapi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tetap berpegang pada surat izin dari direktur jenderal pemasyarakatan bahwa setelah selesai menjalani persidangan, Ammar kembali menjalani pidana di Nusakambangan, dan itu sudah dilakukan,” kata Rika.
Lebih lanjut, Rika menyebut penempatan Ammar bersama narapidana lain di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar dilakukan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
“Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP,” tutupnya.
Hil.










