majalahsuaraforum.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa dana kas negara sebesar Rp 200 triliun yang sebelumnya ditempatkan di Bank Indonesia (BI) resmi dicairkan dan dialihkan ke lima bank milik negara (Himbara) pada Jumat (12/9/2025).
Kelima bank penerima dana tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Penempatan dana ini bertujuan memperkuat likuiditas perbankan nasional serta mempercepat penyaluran kredit ke sektor-sektor produktif.
“Seperti janji saya, dana Rp 200 triliun sudah diputuskan dan disalurkan. Kelima bank itu yang menerima,” ujar Purbaya saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Rincian Pembagian Dana
Dalam penjelasannya, Purbaya menyebut tiga bank besar, yakni Bank Mandiri, BRI, dan BNI, masing-masing memperoleh alokasi sebesar Rp 55 triliun. Sementara itu, BTN menerima Rp 25 triliun, dan BSI mendapat Rp 10 triliun.
Purbaya menegaskan, dana yang ditempatkan di perbankan ini tidak boleh digunakan untuk membeli surat berharga negara (SBN) maupun sekuritas rupiah Bank Indonesia (SRBI). Dana tersebut harus difokuskan untuk mendukung pembiayaan sektor riil.
“Dengan dana ini, bank harus cermat menyalurkan ke proyek-proyek yang bagus agar tidak rugi. Dengan begitu, dana akan menyebar di sistem ekonomi dan mendorong pertumbuhan lebih cepat,” jelasnya.
Posisi Dana Pemerintah di BI
Hingga saat ini, total simpanan pemerintah yang masih tersimpan di Bank Indonesia tercatat sebesar Rp 440 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 200 triliun telah ditarik dan dialihkan ke bank-bank nasional agar lebih produktif dan mampu memberikan dampak nyata terhadap perekonomian.
Langkah pemerintah ini diharapkan dapat mempercepat perputaran dana, meningkatkan akses kredit, serta memberi stimulus bagi sektor padat karya yang membutuhkan tambahan modal usaha.
Pen. Lan.











