Majalahsuaraforum.com – Keputusan pembebasan bersyarat terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, menuai kritik tajam dari kalangan akademisi hukum. Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Satria Unggul Wicaksana, menilai keputusan tersebut belum mampu mewakili rasa keadilan yang diharapkan publik, mengingat kasus yang menjerat Setya Novanto adalah salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia.
Hukuman Tidak Seimbang dengan Kerugian Negara
Setya Novanto divonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun. Namun, ia kini sudah memperoleh status bebas bersyarat meski baru menjalani sebagian hukumannya.
Menurut Satria, vonis dan hukuman yang dijalani Novanto tidak sebanding dengan kerugian besar yang ditimbulkan.
“Kalau dibandingkan dengan kerugian keuangan negara yang sangat besar, vonis terhadap Setya Novanto jelas belum memenuhi keadilan publik. Apalagi, kerugian negara hanya dikembalikan sekitar 7,2 juta dolar AS, jumlah yang jauh lebih kecil dibanding total kerugian,” ujarnya di Surabaya, Jumat (22/8/2025).
Satria menegaskan bahwa kasus yang menjerat Setya Novanto merupakan bentuk sophisticated corruption, yakni praktik korupsi yang rumit karena melibatkan lintas negara serta penggunaan mekanisme pencucian uang.
Pentingnya Penelusuran Aset Korupsi
Lebih lanjut, Satria menyoroti pentingnya penerapan asset recovery yang menyeluruh. Ia menegaskan bahwa pemulihan aset seharusnya tidak hanya dibatasi pada Setya Novanto, tetapi juga diperluas kepada keluarga maupun pihak lain yang berpotensi menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
“Dalam kasus seperti ini, sanksi tidak boleh sebatas pidana badan. Konvensi PBB Antikorupsi yang telah diratifikasi lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 menekankan pembuktian terbalik. Semua harta, termasuk milik istri dan anak-anaknya, harus bisa dibuktikan bukan dari hasil korupsi,” tegas Satria.
Potensi Kembali ke Dunia Politik
Selain masalah keadilan, Satria juga menyoroti adanya celah hukum yang berpotensi membuka jalan bagi Setya Novanto untuk kembali berkiprah di dunia politik. Menurutnya, pidana tambahan berupa larangan berpolitik yang dijatuhkan hanya berlaku dalam waktu singkat setelah bebas murni.
“Pidana tambahan berupa larangan berpolitik hanya berlaku sekitar 2,5 tahun setelah bebas murni. Artinya, pada 2031 ia bisa kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau pengurus partai. Ini menunjukkan pentingnya penelusuran aliran dana secara komprehensif. Kerugian negara Rp2,3 triliun mustahil dijalankan sendirian,” tutup Satria.
Pen. Octa.











